Daerah

Lahan Garapan Puluhan Tahun Diklaim Masuk Tahura, Warga Samboja Barat Resah Ditindak Hukum

Supri Yadha — Kaltim Today 09 Juli 2026 16:15
Lahan Garapan Puluhan Tahun Diklaim Masuk Tahura, Warga Samboja Barat Resah Ditindak Hukum
Warga Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Harapan masyarakat agar kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa kesejahteraan justru berubah menjadi kecemasan bagi sebagian warga di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara. 

Sejumlah petani yang telah puluhan tahun menggarap lahan kini harus memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Kukar setelah area pertanian mereka dinyatakan masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Bagi warga, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga masa depan mata pencaharian yang telah diwariskan lintas generasi. Mereka berharap pemerintah pusat bersama Otorita IKN dapat mempertimbangkan aspek sejarah keberadaan masyarakat sebelum mengambil langkah penertiban terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Ketua RT 21 Kelurahan Sungai Merdeka, Armain mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menerima aspirasi masyarakat. Pertemuan seluruh RT di Kelurahan Sungai Merdeka turut dihadiri Forkopimcam Samboja Barat, pada Senin (6/7/2026) lalu. 

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami sekaligus berharap persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas.

"Kami hari ini sangat bersyukur dan senang bisa bertemu dengan pihak pemerintah daerah. Harapan kami, persoalan yang kami hadapi bisa diketahui lebih luas," kata Armain.

Ia menegaskan masyarakat Sungai Merdeka bukan penghuni baru. Ia mengaku telah tinggal di wilayah tersebut selama lebih dari 50 tahun dan tumbuh bersama aktivitas pertanian yang kini dipersoalkan.

"Saya sendiri selaku RT sudah hidup di sini lebih dari 50 tahun. Saya asli orang sini," tambahnya.

Menurutnya, lahan yang saat ini dipermasalahkan sejak lama telah dimanfaatkan warga untuk berkebun dan bertani. Kehidupan masyarakat pun bergantung pada hasil pertanian yang berada di sekitar permukiman mereka.

"Lahan yang digarap warga itu berdampingan dengan tempat saya tinggal. Saya juga sejak kecil tinggal di situ. Kami memang masyarakat yang sudah lama menetap di kawasan itu. Waktu kecil saya mencari nafkah di sana. Saya tumbuh besar di kawasan itu," sambungnya.

Armain mengaku sempat menyambut antusias pembangunan IKN di Kalimantan. Namun, kondisi yang dialami masyarakat saat ini justru memunculkan rasa khawatir karena aktivitas bertani yang telah berlangsung puluhan tahun kini menjadi persoalan hukum.

"Awalnya kami bangga dan senang ketika ada rencana IKN masuk ke Kalimantan. Tetapi kalau dengan cara-cara seperti ini, jelas IKN membuat kami resah sekali," ungkapnya.

"Kalau keadaannya seperti ini terus, lebih baik kami kembali saja menjadi bagian Kabupaten Kutai Kartanegara seperti sebelumnya. Selama kami berada di bawah Kutai Kartanegara, kami tidak pernah mengalami persoalan seperti sekarang," lanjut Armain.

Ia juga menyebut masyarakat memiliki rekam jejak sejarah yang membuktikan keberadaan mereka jauh sebelum kawasan tersebut menjadi bagian dari IKN. Bahkan, orang tuanya ikut membuka akses jalan di wilayah itu sekitar tahun 1960-an.

"Kami memiliki bukti bahwa masyarakat sudah lama tinggal di sini. Orang tua kami juga ikut membuka wilayah ini. Bapak saya yang ikut membuat jalan dari papan pada sekitar tahun 1960. Jadi kami tahu persis sejarah kawasan ini," jelasnya.

Oleh sebab itu, warga merasa keberatan ketika aktivitas bercocok tanam yang telah berlangsung turun-temurun justru dianggap sebagai bentuk perambahan kawasan hutan.

"Itulah yang membuat kami sangat kecewa ketika sekarang dianggap merambah kawasan. Padahal kami tidak pernah merambah," tegasnya.

Armain menambahkan, sektor pertanian selama ini menjadi tulang punggung perekonomian warga Sungai Merdeka. Dari hasil berkebun, banyak keluarga mampu menyekolahkan anak hingga menjadi sarjana dan bekerja di berbagai instansi pemerintah.

"Kami ini petani sayur. Dari hasil bertani itulah orang tua kami membiayai sekolah anak-anaknya. Bahkan ada warga kami yang sekarang bekerja di kementerian di Jakarta. Semua itu berawal dari hasil bertani di sini," katanya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat status administrasi kawasan, tetapi juga mempertimbangkan sejarah keberadaan masyarakat. Menurutnya, persoalan enclave Sungai Merdeka bahkan pernah mendapat perhatian pemerintah pusat pada masa Presiden Joko Widodo.

"Di Sungai Merdeka ini dulu juga pernah ada surat dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar persoalan enclave di Sungai Merdeka segera diselesaikan. Surat itu ada. Tetapi sampai hari ini persoalan itu belum selesai," tambahnya.

Armain berharap Presiden Prabowo Subianto dan Otorita IKN dapat memberikan kepastian penyelesaian status enclave yang telah lama diperjuangkan masyarakat.

"Harapan kami kepada IKN dan kepada Bapak Presiden Prabowo, semoga persoalan enclave di Sungai Merdeka ini segera diselesaikan," ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan Saswoko, salah seorang petani yang menerima surat pemanggilan dari kepolisian. Ia mengatakan telah menggarap lahannya sejak 1997, sementara surat segel baru diurus pada 2024 karena keterbatasan biaya.

"Saya mulai menggarap lahan itu sejak 1997. Sementara legalitas berupa segel baru saya urus pada 2024 karena sebelumnya terkendala biaya," tuturnya.

Ia juga mengaku pernah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian.

"Saya juga pernah mengajukan PTSL. Sudah diajukan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Sebagai masyarakat kami juga tidak tahu bagaimana prosesnya," tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Saswoko mengaku diberi penjelasan bahwa lahan yang digarap masuk kawasan Tahura. Menurutnya, ia hanya diberi dua pilihan, yakni menyerahkan lahan atau menghadapi proses hukum.

"Pada saat pemeriksaan, saya diberi tahu bahwa lahan yang saya garap dianggap masuk kawasan Tahura. Di sana saya ditanya, kalau sebagai masyarakat apakah memilih menyerahkan lahan atau diproses hukum. Intinya hanya ada dua pilihan, menyerahkan atau diproses secara hukum," ungkapnya.

Kondisi tersebut membuatnya berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil berkebun.

"Jangan lagi masyarakat dipanggil ke kepolisian. Kami ini masyarakat kecil yang buta hukum. Yang kami tahu hanya bekerja sebagai petani, mencangkul, menanam, dan merawat tanaman. Kalau dipanggil ke polisi tentu masyarakat merasa takut," ucapnya.

Saswoko berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan usulan enclave Sungai Merdeka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, kawasan yang selama ini digarap warga juga berperan sebagai salah satu sentra ketahanan pangan di Samboja Barat.

"Harapan saya kepada Presiden Prabowo, karena kawasan ini sudah lama diusulkan untuk dikeluarkan enklave. Mohon kiranya bisa diberikan kebijakan, dengan begitu masyarakat bisa hidup lebih tenang. Tidak lagi dihantui keresahan," katanya.

"Lahan yang kami garap juga menjadi kawasan ketahanan pangan. Kalau memang IKN ingin berkembang, seharusnya kawasan pertanian seperti ini juga diperhatikan," imbuhnya.

Saat ini Saswoko masih membudidayakan berbagai komoditas hortikultura di lahannya, seperti jagung manis, cabai, tomat, terong, timun, hingga beragam sayuran yang menjadi sumber nafkah keluarganya.

Bagi masyarakat Sungai Merdeka, kepastian status kawasan bukan semata soal kepemilikan lahan, melainkan jaminan atas keberlangsungan kehidupan yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.

[RWT]



Berita Lainnya