Daerah
Oknum Brimob Penjual Senpi Kasus Penembakan Samarinda Dipecat, Status Pidana Masih Menggantung
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Oknum anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang terlibat penjualan senjata api (senpi) dalam kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Samarinda telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski telah dipecat melalui sidang kode etik, oknum tersebut hingga kini belum tersentuh proses pidana.
Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar menjelaskan bahwa penanganan terhadap oknum tersebut sejauh ini baru dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu mekanisme hukum selanjutnya untuk memproses status tersangka secara pidana.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik dan telah diputus PTDH. Sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari majelis hakim terkait penetapan status tersangka," ujar Hendri saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, oknum tersebut tidak masuk dalam rangkaian utama aksi penembakan. Perannya dinilai bukan sebagai perencana, eksekutor, maupun pengawas saat peristiwa kejahatan itu terjadi pada Mei lalu.
Keterlibatan mantan anggota Polri tersebut disebut terbatas pada penyediaan barang yang kemudian digunakan oleh pelaku utama. Transaksi penjualan senjata api itu dilaporkan terjadi sekitar dua tahun sebelum peristiwa penembakan di depan THM tersebut pecah.
"Perannya bukan dalam perencanaan atau pelaksanaan penembakan, melainkan menjual barang yang kemudian digunakan dalam kejadian tersebut, dan itu terjadi dua tahun lalu," jelas Hendri.
Meskipun Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya sempat meminta agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menyatakan proses tersebut harus melalui prosedur hukum yang ketat. Penetapan status pidana memerlukan penyidikan ulang guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Penyidikan lanjutan tersebut akan mencakup penelusuran proses jual beli, mencari saksi-saksi terkait, serta mendalami motif dan mekanisme transaksi senjata tersebut. Polisi berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota internal.
Penegakan hukum yang transparan menjadi prioritas kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
[TOS]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung









