Kutim

OPD Tak Hadiri RDP Pabrik Semen “Singa Merah”, DPRD Kutim Kecewa!

Kaltim Today
20 Januari 2021 20:33
OPD Tak Hadiri RDP Pabrik Semen “Singa Merah”, DPRD Kutim Kecewa!

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutim mengaku kecewa dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku counterpartnya, karena tidak hadir saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan Pabrik semen “Singa Merah” yang ada di Sekerat Kutim.

“Terus terang kami kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua OPD yakni PTSP dan Disperindag yang mestinya rapat-rapat seperti ini dihadiri karena rapat ini menyangkut evaluasi perusahaan pabrik semen yang ada di Kutim,” kata Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Selasa (19/1/2021).

Hasil komunikasinya dengan OPD tersebut, kata Arfan, ketidakhadiran dalam RDP dikarenakan tidak mendapat izin atasan.

“Kalau itu alasannya, kami tidak bisa menerimanya, justru ini menimbulkan pertanyaan ada apa-apanya kenapa tidak hadir, akibatnya rapat tidak bisa berlangsung efektif dan akan diagendakan ulang,” tegasnya.

Anggota DPRD Kutim Asmawardi dengan lantang menyuarakan kekecewaannya. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Anggota DPRD Kutim Asmawardi dengan lantang menyuarakan kekecewaannya. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Sementara itu, Asmawardi anggota DPRD Kutim yang nyentrik itu dengan lantang menyuarakan kekecewaannya terhadap kedua Dinas yang tak menghadiri rapat koordinasi itu.

Asmawardi menyebutkan, dengan ketidakhadiran kedua Dinas itu justru menimbulkan pertanyaan ada sesuatu yang tak bisa laporkan.

“Rapat ini kan gunanya kita saling koordinasi, kita akan bahas apa yang terjadi di pabrik semen itu. Kalau begini penuh tanda tanya, ada apa-apanya,” ucapnya dengan lantang.

“Dengan OPD terkait tidak datang, bagaimana kita melakukan pengawasan. Ketidakhadiran OPD terkait dalam RDP, justru menghambat jalannya pengawasan,” tambahnya.

Karenanya, DPRD meminta Plt Bupati Kutim memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak menghadiri undangan DPRD untuk melakukan rapat.

"Dalam UU No. 32 jelas disebutkan, Pemerintah Daerah itu adalah Pemko/Pemkab dan DPRD. Jadi, sudah seharusnya saling mendukung dan mensupport dalam pembangunan,” timpal Asmawardi.

[El | RWT]



Berita Lainnya