Kaltim
AMSI Kaltim Apresiasi Pergub Kerja Sama Media, Dorong Ekosistem Pers Profesional dan Transparan

Kaltimtoday.co - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (AMSI Kaltim), Ahmad Yani, menyambut baik diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang lebih profesional dan akuntabel antara media dan pemerintah.
Ahmad Yani menegaskan, pergub ini merupakan acuan resmi bagi seluruh perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama publikasi dan pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Pergub ini menjadi dasar kita semua, bagi perusahaan pers atau yang ingin melaksanakan kerja sama pemberitaan atau publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim. Rujukan kita di pergub ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, proses penyusunan pergub ini memakan waktu lebih dari tiga tahun, melibatkan berbagai asosiasi media dan profesi, serta melalui dinamika yang cukup intens. Namun, menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kerja sama media yang lebih baik dan tidak berpihak.
“Tidak dipungkiri, mulai pembahasan hingga sosialisasi pergub setelah disahkan terjadi dinamika. Tapi semua itu demi mendorong ekosistem media profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut bahwa kehadiran pergub ini penting sebagai dasar hukum yang jelas, tidak hanya bagi Pemprov Kaltim, tetapi juga untuk pemerintah kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Timur. Ia mendorong daerah lain untuk mengacu pada regulasi ini agar tercipta keseragaman dalam pola kerja sama.
“Untuk kabupaten dan kota juga bisa merujuk ke pergub ini. Itu lebih baik, sehingga ada kesamaan persepsi, tidak berdasar sesuai selera pejabatnya,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga menegaskan bahwa pergub ini tidak boleh menghilangkan marwah dan fungsi utama pers sebagai penyampai kebenaran dan kontrol sosial. “Kami berharap, keberadaan pergub ini tidak menghambat kreativitas dan independensi media, namun justru memperkuat kualitas pemberitaan yang faktual, akurat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menyinggung pentingnya keberlanjutan (sustainability) media, terutama dari sisi pendapatan. Ia berharap pergub ini turut mendorong keberlangsungan media yang sehat secara bisnis, serta mendukung pelaksanaan Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights.
“Ini juga sejalan dengan arahan nasional, agar platform digital ikut mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan begitu, media bisa terus memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, menghindari disinformasi dan misinformasi,” sambungnya.
AMSI Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawal pelaksanaan pergub ini agar bisa diimplementasikan dengan baik. Ahmad Yani menegaskan, pihaknya juga siap berdiskusi dan memberikan masukan kepada Pemprov maupun pemda lainnya terkait tata kelola kerja sama media.
“Kami berharap semua perusahaan media di Kaltim bisa tumbuh secara profesional, dengan tetap menjaga integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik,” tandasnya.
[TOS]
Related Posts
- Kapal Klotok Tenggelam di Sungai Mahakam, Satu Orang Masih Hilang
- Harus Berdampak Langsung untuk Warga Kaltim, Pemprov Siapkan Roadmap CSR Tambang
- Gunakan Skema Campuran, Pemprov Kaltim Izinkan Kegiatan OPD di Hotel dengan Syarat
- Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Minta Gunakan Jalur Laut atau Sungai
- UNDP dan Bappenas Soroti Peran AI dalam Masa Depan Pembangunan Manusia Indonesia