Nasional

Tarif Ojek Online Naik Hingga 15 Persen, Ini Skema Terbaru Berdasarkan Wilayah

Network — Kaltim Today 02 Juli 2025 13:10
Tarif Ojek Online Naik Hingga 15 Persen, Ini Skema Terbaru Berdasarkan Wilayah
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan penyesuaian tarif terbaru untuk layanan ojek online (ojol) berbasis aplikasi. Kenaikan tarif diperkirakan berada di kisaran 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional masing-masing wilayah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan pengemudi dan kenyamanan konsumen dalam menghadapi perubahan biaya operasional dan inflasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa proses pengkajian tarif baru telah selesai dilakukan. Kementerian kini memasuki tahap finalisasi serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aplikasi transportasi daring.

“Penyesuaian tarif ojol ini mengacu pada sistem zonasi yang telah ditetapkan. Kajian kami sudah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut,” jelas Aan.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022, yang membagi wilayah Indonesia menjadi tiga zona tarif sebagai berikut:

Zona I

Meliputi: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali

  • Tarif batas bawah: Rp1.850/km
  • Tarif batas atas: Rp2.300/km
  • Biaya minimal (5 km pertama): Rp9.250 – Rp11.500

Zona II

Meliputi: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Tarif batas bawah: Rp2.600/km
  • Tarif batas atas: Rp2.700/km
  • Biaya minimal: Rp13.000 – Rp13.500

Zona III

Meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

  • Tarif batas bawah: Rp2.100/km
  • Tarif batas atas: Rp2.600/km
  • Biaya minimal: Rp10.500 – Rp13.000

Simulasi Kenaikan Tarif Ojol per Zona

Kenaikan tarif diproyeksikan antara 8 hingga 15 persen. Berikut simulasi skema tarif baru berdasarkan zona:

Zona I

  • Tarif baru batas bawah: Rp1.998 – Rp2.127,5/km
  • Tarif baru batas atas: Rp2.484 – Rp2.645/km
  • Biaya minimal: Rp9.990 – Rp13.225

Zona II

  • Tarif baru batas bawah: Rp2.808 – Rp2.990/km
  • Tarif baru batas atas: Rp2.916 – Rp3.105/km
  • Biaya minimal: Rp14.040 – Rp15.525

Zona III

  • Tarif baru batas bawah: Rp2.268 – Rp2.415/km
  • Tarif baru batas atas: Rp2.808 – Rp2.990/km
  • Biaya minimal: Rp11.340 – Rp14.950

Kemenhub menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 Juli 2025 bersama stakeholder dan aplikator ojol untuk membahas waktu pelaksanaan kebijakan baru ini.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kenaikan harga bahan bakar, biaya pemeliharaan kendaraan, dan daya beli masyarakat. Pemerintah menilai pendekatan berbasis zonasi tetap menjadi solusi paling adil untuk menjaga keseimbangan tarif antarwilayah.

[RWT] 



Berita Lainnya