Nasional
Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis PBI bagi Warga Kurang Mampu
Kaltimtoday.co - Program jaminan kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan disiapkan khusus bagi masyarakat prasejahtera. Melalui skema ini, seluruh beban iuran bulanan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, berbeda dengan kelompok non-PBI yang membayar secara mandiri atau ditanggung oleh pemberi kerja.
Untuk memperoleh fasilitas perlindungan ini, masyarakat wajib memenuhi kriteria kemiskinan dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran DTSEN dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni tatap muka langsung di kantor kelurahan/desa atau secara digital melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos pada menu "Daftar Usulan".
Sebelum mengajukan permohonan ke aparat kewilayahan, warga perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan administratif:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Salinan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum memiliki e-KTP.
- Lembar formulir pengecekan (checklist) kriteria keluarga prasejahtera.
- Bukti rekening pembayaran listrik, atau surat pernyataan bermeterai Rp10.000 jika sambungan listrik masih menumpang.
- Salinan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi pemohon yang pernah terdaftar sebelumnya.
Setelah seluruh berkas terpenuhi dan data terverifikasi masuk ke dalam sistem DTSEN, pemohon dapat menjalani tahapan pengajuan kepesertaan secara bertahap:
1. Pengajuan ke Kantor Desa atau Kelurahan
Pemohon mendatangi kantor pelayanan desa atau kelurahan terdekat untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas verifikator.
2. Penerbitan SKTM dan Rekomendasi
Petugas yang memvalidasi kelengkapan berkas akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta surat rekomendasi kepesertaan BPJS PBI. Dokumen ini wajib dibubuhi pengesahan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPKD).
3. Registrasi di Kantor Kecamatan
Berkas yang telah disahkan di tingkat desa/kelurahan dibawa ke kantor kecamatan guna mendapatkan nomor registrasi dan validasi tanda tangan dari tim TKPKD tingkat kecamatan.
4. Verifikasi Dinas Sosial dan Kemensos
Dokumen yang telah teregistrasi diserahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk proses kurasi akhir. Data pemohon yang lolos verifikasi kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial RI untuk penetapan status dan pencetakan kartu kepesertaan.
5. Distribusi Kartu Kepesertaan
Kartu fisik BPJS Kesehatan PBI yang telah selesai dicetak akan didistribusikan kembali ke alamat penerima manfaat melalui perantara pihak kelurahan atau pemerintah desa setempat.
Related Posts
- Banyak Disubsidi Pemprov Kaltim, Alasan Di Balik Redistribusi Bantuan Iuran BPJS Kesehatan ke Samarinda, Berau, Kukar, dan Kutim
- KAMMI Kaltimtara Tolak Keras Kebijakan Redistribusi Pembiayaan BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim, Sebut Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin Terancam
- Anggaran PBI BPJS Kesehatan Cuma Cukup 6 Bulan, DPRD Samarinda Soroti Implementasi Gratispol Kesehatan di Lapangan
- Tenggarong Jadi Kecamatan Terbanyak Peserta PBI JK Dinonaktifkan
- 25 Ribu Peserta PBI-JK di Kukar Non Aktif, BPJS Kesehatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional







