Nasional

Panduan Lengkap Mengurus STNK Hilang Berdasarkan Undang-Undang

Network — Kaltim Today 03 Januari 2025 19:27
Panduan Lengkap Mengurus STNK Hilang Berdasarkan Undang-Undang
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menjadi situasi yang merepotkan bagi pemilik kendaraan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Proses penggantian STNK yang hilang cukup mudah jika mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Penggantian STNK yang hilang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, proses ini juga mengacu pada berbagai undang-undang lain yang mengatur administrasi kendaraan bermotor.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pengurusan STNK berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat Keterangan Kehilangan

  • Lapor ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan STNK sebagai dokumen resmi.

2. KTP Pemilik Kendaraan

  • Siapkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan.

3. BPKB Kendaraan

Lampirkan fotokopi dan BPKB asli untuk verifikasi data.

4. Surat Kuasa (Jika Diurus Orang Lain)

Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, siapkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik kendaraan.

5. Fotokopi STNK Lama (Jika Ada)

Dokumen ini akan mempermudah proses identifikasi dan verifikasi data kendaraan.

Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

Berikut langkah-langkah untuk mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat:

1. Datang ke Kantor Samsat

  • Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Samsat adalah lembaga yang mengelola administrasi kendaraan bermotor.

2. Verifikasi Dokumen

  • Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

  • Bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Biaya dan Penerbitan STNK Baru

  • Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Biaya penerbitan STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan seperti pengurusan surat keterangan kehilangan di kepolisian atau pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 


Related Posts


Berita Lainnya