Samarinda

Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibentuk, Syafruddin: Masih Tunggu Raperda

Kaltim Today
11 Maret 2021 20:37
Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibentuk, Syafruddin: Masih Tunggu Raperda
Anggota Komisi III DPRD Kaltim dan Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Syafruddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat paripurna ke-6 kembali digelar oleh DPRD Kaltim pada Rabu (10/3/2021) lalu. Agenda yang dibahas adalah mengenai tanggapan fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat gubernur atas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga.

Selain itu, gubernur juga memberi tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim terhadap 2 raperda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (perda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi 3 raperda.

Beberapa di antaranya yakni Pansus Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Terkhusus Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, anggota Komisi III sekaligus anggota Pansus terkait yakni Syafruddin atau Udin menyebutkan, dia belum bisa menanggapi terlalu detail. Sebab raperdanya belum ada di tangan dan harus dibaca serta dikaji terlebih dahulu.

"Ini kan kerangka. Maunya Pemprov itu untuk pengelolaan aset ya seperti ini. Nah nanti tugas Pansus melengkapi dan menyempurnakan raperda itu untuk menjadi perda," beber Udin saat ditemui awak media.

Pansus memiliki tugas dan memiliki waktu 3 bulan untuk melakukan kajian mendalam, konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten dan kota terkait inventarisasi dan pengelolaan aset.

"Misalnya, apakah kita ingin memaksimalkan pendapatan di hasil pengelolaan aset atau kita mau menyerahkan dan mengalihkan aset itu ke Pemkab atau Pemkot?" lanjut politisi dari Fraksi PKB itu.

Saat ini, dokumen raperda masih akan ditunggu. Sehingga bisa dipahami orientasi dan target Pemprov. Apakah ingin memanfaatkan aset secara maksimal untuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau mungkin Pemprov merasa tidak mampu lagi mengelola aset ini. Sehingga, mungkin ada wacana alternatif untuk dialihkan atau diserahkan ke Pemkab dan Pemkot.

"Berkenaan dengan aset, perawatan asetnya itu mahal. Maka kami tunggu raperdanya sampai di tangan dalam beberapa hari ini," tandasnya.

[YMD | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya