Kaltim
PDIP Tegaskan Komitmen Dukung Pilkada Langsung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menegaskan sikap politiknya untuk tetap mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan amanat reformasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam menentukan pemimpin.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya secara konsisten mendorong agar pilkada tidak dilakukan melalui mekanisme perwakilan ataupun pemilihan oleh lembaga legislatif daerah.
“PDI Perjuangan melalui rapat kerja nasional telah menyatakan sikap untuk mendorong pelaksanaan pilkada secara langsung, sesuai dengan amanat reformasi,” ujar Hasto di Kantor DPD PDIP Kaltim, Senin (2/2/2026)
Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan legitimasi yang kuat bagi pemimpin daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi tersebut, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk merealisasikan visi, misi, serta program yang dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye.
Hasto menilai, mekanisme pemilihan langsung juga membangun komitmen sosial dan politik antara kepala daerah dengan rakyat. Komitmen tersebut menjadi dasar bagi upaya melakukan perubahan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Melalui pemilihan langsung, hubungan kepala daerah dengan rakyat menjadi kuat, sehingga tidak mudah terjadi intervensi atau pelemahan terhadap kepemimpinan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin merupakan prinsip demokrasi yang harus terus dijaga sebagai bagian dari reformasi politik di Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









