Daerah

Pemerintah Wajibkan UMKM Kantongi Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024

Rizal — Kaltim Today 09 Februari 2024 15:54
Pemerintah Wajibkan UMKM Kantongi Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
Suasana pedagang kaki lima di sepanjang tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia per 17 Oktober 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah, dengan berdasar aturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau Aji Mulyadi melalui Kemenag Berau Syarifuddin Israil mengatakan, untuk para pelaku UMKM dan pedagang minuman dan makanan, agar menyiapkan dirinya untuk disertifikasi produk-produk yang dipasarkan. Hal itu, sesuai dengan aturan pemerintah per 17 Oktober 2024 mendatang.

"Supaya konsumen-konsumen itu bisa lebih semakin yakin bahwa yang dikonsumsi itu adalah halal,'' kata Syarifuddin Israil, Jumat (9/2/2024).

Dikatakannya, aturan tersebut akan diterapkan secara nasional atau seluruh daerah di Indonesia. Untuk mekanisme dalam mengajukan sertifikasi halal tersebut, terlebih dahulu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau.

"Di Disperindagkop nanti mendata, selanjutnya masing-masing UMKM meminta kepada Kemenag melalui Disperindagkop atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk di verifikasi dan di terbitkan sertifikat halalnya agar produknya itu bisa dijamin halal,'' ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi para pedagang atau pelaku UMKM yang tidak ada sertifikasi halal pada produknya akan ada sanksi yang menantinya.

''Untuk sanksinya yang belum mengajukan sertifikasi halal tentunya ada dua sanksi, yaitu sanksi dunia dan akhirat. Seandainya dia (pelaku/penjual) menjual sesuatu yang tidak halal pasti haram kan, kemudian kalau sanksi dunianya itu kalau tidak mengikuti aturan pemerintah ya mungkin bisa di sita atau lain sebaginya. Karena pemerintah ini ingin melindungi konsumen agar apa yang dikonsumsi itu halal dan Thayib,'' jelasnya.

Ditanya soal berapa jumlah UMKM yang sudah mengajukan sertifikasi halal, sampai saat ini, dirinya menyampaikan bahwa sudah banyak UMKM yang mengajukan sertifikasi ke Disperindagkop. Bahkan, kata dia, sudah ada beberapa yang sudah keluar sertifikatnya. 

"Untuk jumlah UMKM yang sudah mengajukan sertifikasi saya tidak tahu berapa angka besarannya, namun tiap harinya itu selalu bertambah. Jadi saya belum tau persis untuk jumlahnya sekarang ya, untuk jumlahnya mungkin bisa ke Disperindagkop,'' ujarnya.

Dirinya berharap, semua UMKM maupun pedagang lainnya yang ada di Berau, khususnya bagi UMKM yang menjual kuliner itu agar dalam waktu dekat segera mendaftarkan diri untuk mengajukan sertifikasi halal di Disperindagkop.

"Mudah-mudahan sebelum bulan Oktober itu para UMKM ini sudah mendapat sertifikasi halal,'' tandasnya.

Sementara, salah satu pedagang di tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb, Jumriana mengatakan, dirinya sudah mengantongi sertifikasi halal itu.

Untuk mengurusnya, kata dia, memang terlebih dulu datang ke kantor Disperindagkop dan kemudian ke Kemenag. Selain itu, dalam mengajukan sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya.

"Tidak bayar ko, gratis,'' imbuhnya.

Ia juga mengatakan, terkait kebijakan pemerintah mewajibkan mengantongi sertifikasi halal bagi pedagang, dirinya menilai sangat baik. Karena, hal itu dapat menjamin bagi para konsumen bahwa produk yang dikonsumsi itu adalah halal.

"Bagus, karena supaya pembeli ini yakin dengan apa yang dibelinya adalah halal,'' pungkasnya. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya