banner

Advertorial

Pemkab Berau Bakal Tetap Pertahankan Pegawai Tidak Tetap

Rizal — Kaltim Today 29 Juli 2023 17:17
Pemkab Berau Bakal Tetap Pertahankan Pegawai Tidak Tetap
Pj Sekda Berau Agus Wahyudi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menegaskan, Pemkab Berau akan tetap mempertahankan pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di lingkungan pemerintah daerah setempat.  

“Karena rillnya, PTT ini kami butuhkan. Tapi aturan pemerintah dari Kemenpan ini menyatakan bahwa pada November 2023, status kepegawaian hanya ada dua yakni PNS dan PPPK. Walaupun ini aturan nasional, kami akan tetap lobi juga ke provinsi, bahwa kami tetap pertahankan PTT ini, dan kami mampu,” ungkap Agus Wahyudi, Sabtu (29/7/2023).

Sebab menurutnya, sistem PPPK part time juga akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten pun akan terus mencari alternatif, solusi jika PPPK part time tersebut pada akhirnya tidak berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ada juga penolakan bahwa PPPK part time itu hanya menjadi kendala bagi nasib PPPK yang tidak dapat diangkat menjadi PNS.

“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Bila memang ada amanat dari regulasi yang telah ditetapkan, kami tentu akan menjalankannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, wacana kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time menambah aturan baru terhadap kategori ASN yang awalnya hanya PNS dan PPPK full time.

Terlepas dari 3 kategori ASN tersebut, satu pertanyaan yang mencuat di publik, yakni apakah PPPK part time bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, honorer, atau pegawai tidak tetap (PTT). 

Pertanyaan ini muncul, lantaran publik menilai PTT yang dihapus pemerintah pusat tidak otomatis menjadi ASN PPPK part time jika aturan tersebut benar-benar berlaku.

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), PPPK part time adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya memiliki empat jam kerja per hari. Hal inilah berbeda dengan PPPK full time yang bekerja hingga delapan jam.

Berdasarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menuntut pemerintah daerah untuk mengikuti aturan tersebut.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya