Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 28 Februari 2025 15:32
Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil
DPMD Kukar hadiri FGD AMAN Kaltim dan perwakilan masyarakat adat desa Kedang Ipil di Hotel Grand Fatma. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) hadiri Focus Group Discussion (FGD) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim di Hotel Grand Fatma, Jumat (28/2/2025).

Masyarakat Adat Kedang Ipil, yang berada di Kecamatan Kota Bangun Darat, telah menyelesaikan semua dokumen pendukung pengakuan sejak 2023. Pemerintah daerah pun aktif mendampingi proses tersebut, mulai dari pemetaan wilayah adat hingga penyusunan studi etnografi dan struktur adat.

“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh. Kita ingin masyarakat adat ini mendapat pengakuan resmi agar wilayah dan tradisi mereka terlindungi,” ujar Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, Pemkab Kukar memahami betul pentingnya pengakuan ini. Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap tradisi dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Kedang Ipil.

Ia menambahkan, proses pengakuan ini memang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Ada ketentuan yang mengharuskan keterlibatan tiga kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa. Pemkab Kukar siap memfasilitasi komunikasi tersebut.

“Kita di daerah tentu tidak tinggal diam. Semua proses kita kawal dan pastikan semua persyaratan bisa segera terpenuhi,” tambahnya.

Senada dengan Zulkifli, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Yusran Darma, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi terkait penerbitan SK pengakuan. Beberapa kendala teknis masih ditemukan, salah satunya terkait kelengkapan regulasi yang membutuhkan arahan dari tingkat kemneterian.

“Dari hasil evaluasi, memang ada beberapa hal yang masih perlu dipastikan, khususnya menyangkut keterlibatan tiga kementerian dalam dokumen SK. Kami dari DPMD terus memantau dan menunggu arahan lebih lanjut,” terang Yusran Darma.

Melalui FGD ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa proses pengakuan berjalan sesuai prosedur, tanpa mengurangi hak masyarakat adat. Kolaborasi pemerintah, komunitas adat, dan pendamping seperti AMAN Kaltim diharapkan mampu mempercepat terbitnya SK pengakuan tersebut.

“Kami ingin masyarakat adat di Kukar, termasuk Kedang Ipil, merasa didukung dan dilindungi. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga warisan budaya dan hak adat yang ada di wilayah kita,” tutup Yusran Darma.

[ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya