Kaltim
Pemprov Kaltim Didesak Segera Cairkan TPP Guru PPPK yang Belum Dibayarkan Selama 4 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum dibayarkan selama 4 bulan. Hal tersebut turut disoroti oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.
Demi mambahas permasalahan itu, Komisi IV DPRD Kaltim sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Pria yang akrab disapa Saleh itu menyebut, sebelumnya Pemprov Kaltim telah berjanji akan mempercepat pembayaran TPP para PPPK guru. Bahkan diperkirakan pada akhir Agustus silam sudah ada realisasinya.
"Tapi sampai sekarang, ketika kami coba kontrol dan evaluasi, sebenarnya ada sekitar 1.170 tenaga PPPK yang belum mendapatkan haknya," ucap Saleh.
Saleh menyebut, jika dibandingkan dengan guru berstatus ASN, mereka sudah mendapat seluruh TPP. Menurutnya, perbedaan tersebut sangat ironi. Mengingat sebagian besar PPPK guru sudah dipindahkan lokasi tugasnya.
Misalnya, ada PPPK guru yang mestinya bekerja di Samarinda namun ditugaskan untuk mengajar di Kubar. Dari contoh itu dapat dilihat bahwa proses transisi lokasi kerja juga mesti membuat PPPK guru merogoh kocek yang tak sedikit.
"Kalau ini saja tidak terpenuhi, bagaimana mereka bisa konsentrasi untuk melakukan proses tugas dan fungsi mereka sebagai pendidik? Saya mengingatkan kembali Pemprov Kaltim segera, menjadi ultimatum lah, karena ini 4 bulan sangat penting bagi teman-teman," tegas Saleh.
Politisi dari Fraksi Golkar itu mendesak Pemprov Kaltim untuk segera membayarkan TPP PPPK guru. Sebab TPP sangat berarti bagi para guru, terkhusus bagi mereka yang masih harus beradaptasi di lingkungan kerja.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menyebutkan, pencairan TPP PPPK guru ada beberapa tahapan. Namun dia menegaskan, pihaknya tetap melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kalau kami mengeluarkan uang dari APBD itu harus punya dasar hukum dulu, harus ada alas hukumnya. Yaitu peraturan gubernur (pergub). Ini pergubnya sedang kami bahas karena inisiasi bukan Disdikbud," beber Kurniawan.
Kurniawan berharap, pergub soal kejelasan TPP PPPK guru juga bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Agar TPP bisa cepat dicairkan.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.