Daerah
Pemprov Kaltim Resmi Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim menegaskan larangan peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan pangan yang beredar di daerah.
Surat edaran tersebut diterbitkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan, kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan perdagangan.
Dalam ketentuan yang tertuang di surat edaran, ditegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, daging dari kedua jenis hewan tersebut tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi masyarakat, sehingga peredaran maupun aktivitas perdagangannya dinyatakan dilarang.
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan setiap produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di wilayah Kaltim.
Larangan peredaran daging anjing dan kucing ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan risiko penularan penyakit hewan, serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kaltim.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan bersama.
Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dapat diunduh secara lengkap melalui tautan resmi yang disediakan oleh Pemprov Kaltim.
[RWT]
Related Posts
- Wall Street Tutup 2025 di Zona Merah, S&P 500 Naik 16,4% dalam Setahun
- Hasil Piala Afrika: Pantai Gading Comeback Lawan Gabon, Berikut Jadwal Lengkap 16 Besar
- Timeline Lengkap Operasi Militer AS di Dekat Venezuela dan Serangan ke Kapal Diduga Penyelundup Narkoba
- Dari Sydney hingga Gaza, Begini Kontras Dunia Menyambut Tahun Baru 2026
- Viral Data Alumni UHO di PDDikti Diduga Berubah, DPR Minta Kemendiktisaintek Audit Sistem









