Kaltim

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Tiap Jumat, Sekda: ASN Tak Responsif Bakal Disanksi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Februari 2026 16:22
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Tiap Jumat, Sekda: ASN Tak Responsif Bakal Disanksi
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni memberikan keterangan terkait kebijakan kerja fleksibel bagi ASN di Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim resmi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan yang telah berjalan selama dua pekan terakhir ini bertujuan untuk melatih ASN agar mampu bekerja secara fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman yang semakin dinamis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi bekerja bukan berarti mengendurkan tanggung jawab dan disiplin pegawai di lingkungan pemprov.

"Kita melatih ASN bekerja secara fleksibel di rumah atau di mana saja. Karena ini sudah menjadi tuntutan kondisi yang membuat kita harus bisa bekerja dari mana saja," ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Jumat (20/2/2026).

Sri menekankan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan responsivitas ASN selama pelaksanaan WFA. Pegawai yang melanggar aturan dipastikan akan menerima konsekuensi.

"Pegawai yang tidak dapat dihubungi atau tidak memberikan respons atas tugas yang diberikan, akan tetap dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku," tegas Sri.

Sri juga mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan mutasi pegawai ke luar daerah. Menurutnya, konsep serupa telah lebih dulu diterapkan di instansi pusat seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain mendukung fleksibilitas, skema ini dinilai mampu menekan penggunaan fasilitas kantor dan perangkat operasional secara efektif. Jika hasil evaluasi menunjukkan tren positif, durasi WFA berpotensi untuk ditambah.

"Jika hasilnya dinilai efektif, bukan tidak mungkin skemanya akan diperluas," ungkapnya.

Meski demikian, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor layanan publik esensial, seperti tenaga kesehatan di rumah sakit, tetap diwajibkan hadir secara fisik.

Pihak pemprov memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena pengaturan kerja di sektor esensial tetap menggunakan sistem pembagian giliran atau sif.

Selain penerapan WFA setiap Jumat, Pemprov Kaltim juga melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Jam masuk kerja yang semula pukul 07.30 WITA diundur menjadi 08.00 WITA.

Sementara itu, jam pulang kerja bagi ASN dimajukan dari pukul 16.00 WITA menjadi 15.30 WITA sebagai bentuk penyesuaian selama bulan suci.

[TOS]



Berita Lainnya