Daerah

Penetapan Tersangka Owner Kafe Pesona Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta RDP ke DPRD

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 24 Februari 2026 10:51
Penetapan Tersangka Owner Kafe Pesona Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta RDP ke DPRD
Pemilik Kafe Pesona Deni Wijaya (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong (kedua dari kiri). (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kuasa hukum pemilik Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, Deni Wijaya, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda merupakan langkah yang tidak proporsional. Deni ditetapkan sebagai tersangka usai kegiatan penertiban atau sidak yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Kuasa hukum yang akrab disapa Ones tersebut mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, kliennya semula hanya bermaksud mempertanyakan prosedur pelaksanaan sidak di lapangan.

"Klien kami hanya mempertanyakan terkait pelaksanaan sidak, tetapi tiba-tiba langsung dijadikan tersangka. Ini yang menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Ones di Samarinda.

Ones menjelaskan bahwa persoalan yang menjerat kliennya berkaitan dengan hambatan administrasi perizinan usaha. Ia menyebut kendala tersebut bukan merupakan kesalahan mutlak kliennya, melainkan adanya hambatan sistem saat proses pengurusan izin di dinas terkait.

Kliennya diklaim telah berulang kali berupaya mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak kunjung terbit karena kendala teknis sistem. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika kesalahan administrasi tersebut dibebankan kepada Deni.

"Ini terkesan seperti arogansi kekuasaan, padahal klien kami berupaya taat aturan," tegas Ones.

Lebih lanjut, Ones membeberkan bahwa permohonan perizinan telah diajukan kembali pada 20 Februari lalu. Pada hari yang sama, KBLI untuk kategori kafe dan rumah minum akhirnya berhasil diterbitkan sehingga Kafe Pesona kini memiliki legalitas untuk kembali beroperasi menjual makanan dan minuman.

Guna mencari solusi atas permasalahan hukum dan administrasi ini, pihak kuasa hukum dari Nusantara Law Office telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Samarinda.

"Kami berharap DPRD sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah dan representasi masyarakat dapat memfasilitasi RDP, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik," pungkasnya.



Berita Lainnya