Kaltim

Penjelasan Dishub Kaltim Soal Kabar Pelabuhan dan Bandara Tutup 26 April

Kaltim Today
19 April 2021 13:48
Penjelasan Dishub Kaltim Soal Kabar Pelabuhan dan Bandara Tutup 26 April
Kepala Dishub Kaltim, AF Sembiring.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut sekaligus menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan mudik dimulai sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, muncul informasi yang menyebutkan bahwa Gubernur Kaltim, Isran Noor memberi isyarat bahwa pada 26 April 2021 nanti akan menghentikan aktivitas penerbangan dan pelabuhan.

Kepala Dishub Kaltim, AF Sembiring.
Kepala Dishub Kaltim, AF Sembiring.

Kaltimtoday.co coba mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring. Dia menyebutkan penutupan memang ada. Namun bukan pada 26 April itu. Sebab pihaknya tetap berpegang teguh pada Permenhub Nomor 13/2021 dan akan berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Perlu diingat, ada transportasi yang dilarang saat mudik. Yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

"Jadi akan ada penutupan pengoperasian untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Itu 6-17 Mei 2021. Itu khusus untuk pemudik lebaran," tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin (19/4/2021).

Namun ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan. Yakni seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri, atau pegawai swasta yang bekerja karena perjalanan dinas. Catatannya, harus dilengkapi dengan surat tugas yang disertai tanda tangan basah dan cap basah.

Kemudian untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka jika ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan 1 pendamping, dan orang dengan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat juga masih diperbolehkan bepergian.

"Kalau mudik enggak boleh. Jangan ada kalimat mudik pada tanggal itu. Kalau ada urusan kerja, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, pelayanan darurat itu boleh," pungkasnya.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya