Advertorial

Perda RTRW Masih Ditinjau Kembali, Rudi Ingatkan Tak Boleh Hambat Pembangunan

Kaltim Today
01 Oktober 2024 11:20
Perda RTRW Masih Ditinjau Kembali, Rudi Ingatkan Tak Boleh Hambat Pembangunan
Rudi Parasian Mangunsong (sumber foto: harianutama.com)

Kaltimtoday.co, Berau - Terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Berau tahun 2025 diakui Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong saat ini dalam proses peninjauan kembali oleh DPUPR.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, peninjauan kembali oleh pemerintah tersebut tidak boleh sampai menghambat pembangunan di daerah. Sehingga kondisi tersebut pinta Rudi harus diselesaikan berbarengan.

Terkait pembangunan, menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan. Termasuk mengubah daerah-daerah yang masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK).

"Jadi pembangunan tidak boleh terhambat. Kabupaten punya juga punya kewenangan ubah status. Kalau belum ubah status belum kita lakukan pembangunan. Kalau dalam kawasan, perlu izin," tegasnya.

Diakuinya, saat ini belum dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Berau. Hal itu menyebabkan pembahasan terkait RTRW belum dilaksanakan. 

"Tap sekali lagi, pembangunan tidak boleh terbengkelai hanya karena RTRW," pintanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017 yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.

"Kami lakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya belum lama ini.

Adapun beberapa perubahan dan penyesuaian itu, lanjutnya, terkait pola dan struktur ruang provinsi yang disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Demi menyelesaikan itu, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.

"Seperti penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar dan rancangan Perda serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perda-nya," tandasnya.

[MGN | ADV DPRD BERAU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya