Daerah

Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau

Kaltim Today
08 Januari 2026 17:17
Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
Suasana RDP menyoal tambang tengah kota oleh warga Griya Salam dan Gunung Panjang. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Perwakilan masyarakat di perumahan Griya Salam, Kelurahan Bedungun serta yang berlokasi di RT 01, Gunung Panjang mengadukan keresahan mereka terhadap aktivitas pertambangan tengah kota ke DPRD Berau.

Isu itu dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (8/1/2026).

Masyarakat sekitar resah, lantaran kegiatan tersebut, diakui berjarak sangat dekat dengan permukimannya. Sehingga banyak dampak buruk lain yang mereka rasakan seperti debu dan kebisingan yang hampir 24 jam.

Perwakilan Warga, Bobi menuturkan, keresahan itu sudah berulang kali mereka suarakan, namun hasil yang didapat berujung nihil.

"Sudah menyuarakan tapi tenggelam, namanya juga kita masyarakat kecil," ujarnya.

Bobi mengakui pula, selama mereka bermukim di perumahan Griya Salam, hampir 4 tahun lamanya, pihak dari perusahaan yakni PT Kaltim Diamond Coal (KDC) hanya melakukan ganti rugi berupa voucher belanja, sebesar Rp250 ribu.

"Itu pun juga baru kali terima tiga atau empat kali saja, sampai sekarang tidak ada lagi kami menerima biaya ganti rugi," sambungnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana mengatakan, jika aduan masyarakat tersebut, merupakan persoalan lama yang tak kunjung selesai. Solusi oleh pihaknya adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dampak tambang ke permukiman masyarakat.

Dari pengalaman DLHK pula, diakui jika selama proses mediasi yang berlangsung dua tahun lalu, bukti-bukti terkait aktivitas dan dampaknya ke permukiman warga telah dimiliki, namun terkait kesepakatan ganti rugi masih menemui jalan buntu.

"Kita sepakat untuk meneruskan persoalan ini ke Kementerian dan DPR RI untuk melaporkan kejadian di Prapatan yang merugikan masyarakat sekitar, karena berulang kali kita mediasi tidak ada jalan keluar," katanya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto juga menegaskan, jika pasca dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar kali ini akan melanjutkan dengan pelaporan ke pemerintah pusat.

"Pemda juga mengakui, telah mengeluarkan rekomendasi sebelum penerbitan analisis dampak lingkungan (AMDAL) salah satunya mengenai jarak, sementara saat ini mengenai jarak adalah persoalan yang diresahkan oleh masyarakat," tambahnya.


Dalam pertemuan ini, pihak perusahaan melalui surat tertulisnya ke Sekretariat DPRD menyampaikan, berhalangan untuk hadir. Alasannya, karena surat yang disampaikan berdekatan dengan kegiatan perusahaan.


[MGN] 



Berita Lainnya