Advertorial
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kaltim Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Gratis
Kaltimtoday.co - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun 2023, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan khusus roda empat yang digelar di halaman parkir GOR Segiri Samarinda, Selasa 13 Juni 2023.
Kegiatan tersebut melibatkan Perangkat Daerah terkait seperti DLH Samarinda dan Dinas Perhubungan Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda serta stakeholder terkait.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini mengangkat tema “Solusi Untuk Polusi Plastik”.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, hal ini sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara, salah satunya adalah memastikan bahwa gas buang kendaraan di Kaltim pada ambang batas.
"Oleh karena itu, semua kendaraan di Kaltim semuanya harus diuji emisi, minimal setahun sekali," ujar mantan legislator senayan dan karang paci tersebut.
Sementara itu, Kepala DLH Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I PerMen LH Nomor 05/2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rizal menuturkan bahwa, uji emisi kali ini dilaksanakan secara gratis yang menyasar pada kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah yang diuji sebanyak 650 kendaraan.
Dengan parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri dari parameter Karbon monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan parameter Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter Karbon monoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga keatas, CO harus di bawah 1,5% dan CH 200 ppm.
Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan di bawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.
"Tahun depan kami akan laksanakan uji emisi gratis ini di kabupaten/kota lainnya di Kaltim," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur