Kukar

Perubahan Perda PT MGRM, Pansus DPRD Kukar Minta Perusahan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Kaltim Today
25 Maret 2021 19:34
Perubahan Perda PT MGRM, Pansus DPRD Kukar Minta Perusahan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal
Ketua Pansus Rancangan Perda DRPD Kukar, Jumarin Thripada saat memimpin RDP bersama PT MGRM dan Pemkab Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) finalisasi rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) pembentukan PT MGRM di ruang Banmus, Kamis (25/03/2021).

Pada Perda sebelumnya, terdapat beberapa poin pokok yang menjadi permasalahan sebab ada pasal berpotensi bias dan multitafsir. Lantaran PT MGRM sebagai pihak pelaksana, jadi mereka tidak dilibatkan memberi masukan perubahan Perda.

"Nah ini kami pres agar tidak ada penerjemahan yang berbeda," tutur Ketua Pansus Rancangan Perda DRPD Kukar, Jumarin Thripada kepada Kaltimtoday.co.

Dirinya juga menekankan, setiap produk yang dikelola tidak lepas dari peraturan tertinggi diatasnya sehingga Perda perubahan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Politisi Gerindra ini berharap, jika Perda sudah disahkan, dapat memanyungi semua kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan tenaga kerja, agar tidak ada lagi payung hukum lain. Misalnya, ada kelompok-kelompok yang membuat kesepakatan diluar aturan yang telah ditentukan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Tak kalah penting, pihaknya pun meminta perusahaan melibatkan tenaga lokal untuk berpartisipasi di daerahnya sendiri, sebab Perda melindungi hak-hak mereka.

Jika memang nanti ada pemilihan Direktur PT MGRM, Jumarin berpesan, siapapun yang diberi amanah memimpin Perseroda milik pemerintah. Kejadian masa lalu sebagai pembelajaran agar tak terulang kembali apalagi rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) untuk pembenahan Perda participating interest (PI).

"Tahapan selanjutnya finalisasi, mudah mudahan cepat selesai dan segera di sah kan," harapnya.

Di tempat berbeda, Manager HRGA PT MGRM, Wahyudi NA mengatakan, rancangan Perda dari bagian ekonomi mengusulkan kedepannya harus banyak bergerak. Awalnya hanya mengurusi PI 10℅, apabila disetujui pihaknya akan bergerak di bidang lain seperti energi dan ketahanan pangan.

"Jadi bukan migas saja. Harusnya modal yang dikasih, kita bisa menghasilkan pendapatan sehingga menambah PAD Kukar," tandasnya.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya