Advertorial

Pj Gubernur Kaltim Sebut Kontrak Pengelolaan Terminal Peti Kemas Harus Sesuai dengan Regulasi Terkini

Kaltim Today
13 November 2023 10:21
Pj Gubernur Kaltim Sebut Kontrak Pengelolaan Terminal Peti Kemas Harus Sesuai dengan Regulasi Terkini
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat meninjau Terminal Peti Kemas Kariangau. (IST)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa, usang, dan bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017. Oleh karena itu, kontrak tersebut harus segera ditinjau kembali.

"Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi-purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non-peti kemas dan non-pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah," kata Akmal Malik setelah meninjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim pada Minggu (12/11/2023).

Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru, yaitu PP No 54/2017, di mana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS. 

"Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3% dan konsesi fee sebesar 10% kepada Pelindo, diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT," tandasnya.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan pada 15 Mei 2023, lanjut Akmal, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non-peti kemas, bisnis pelabuhan dan non-pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.

"Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim," tegas Akmal.

Pemerintah daerah, lanjut Akmal, akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo untuk hal ini dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non-kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya