PT PLN (PERSERO)

PLN UIP KLT dan BPKH IV Samarinda Evaluasi Tata Batas Empat Kawasan Hutan

Kaltim Today
11 Juni 2026 18:16
PLN UIP KLT dan BPKH IV Samarinda Evaluasi Tata Batas Empat Kawasan Hutan
PLN UIP KLT menggelar rapat evaluasi supervisi tata batas bersama BPKH IV Samarinda.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda menggelar rapat evaluasi supervisi tata batas. Evaluasi ini dilakukan pada empat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPKH IV Samarinda pada Jumat (5/6). Agenda ini menjadi bagian dari upaya PLN untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Evaluasi ini dilaksanakan dalam semangat Hari Lahir Pancasila yang menekankan nilai tanggung jawab, kepatuhan, dan keberlanjutan dalam pembangunan nasional. Melalui kegiatan ini, PLN memperkuat tata kelola perizinan kawasan hutan agar setiap tahapan pembangunan memiliki kepastian administrasi serta spasial.

Tata batas merupakan salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban PPKH. Proses ini diperlukan untuk memastikan area penggunaan kawasan hutan yang telah disetujui dapat ditetapkan secara jelas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat evaluasi tersebut, BPKH IV Samarinda memberikan sejumlah masukan teknis terhadap pelaksanaan tata batas area PPKH atas nama PT PLN (Persero). Masukan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang akuntabel, tertib, dan berorientasi pada keberlanjutan.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyatakan bahwa PLN berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Hal itu termasuk dalam pemenuhan aspek perizinan kawasan hutan.

"PLN memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kegiatan tata batas PPKH ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan sekaligus komitmen perusahaan dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Dewanto.

Dewanto menambahkan, koordinasi bersama pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan optimal. Pihaknya berupaya agar pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan, kehutanan, dan tata kelola administrasi.

"Sinergi dengan BPKH IV Samarinda menjadi bagian penting dalam memastikan proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai koridor. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terus berjalan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab," katanya.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor ketenagalistrikan, PLN UIP KLT terus berupaya menghadirkan infrastruktur listrik yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan energi masyarakat di Kalimantan. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kepatuhan, kehati-hatian, serta keberlanjutan dalam setiap proses pembangunan.

[TOS]



Berita Lainnya