PT PLN (PERSERO)
PLN dan Kejati Kaltara Gelar Kerja Sama Hukum Pertajam Proyek Kelistrikan
BULUNGAN, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Kesepakatan mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini berlangsung di Kantor Kejati Kaltara, Bulungan, Kamis (30/7/2026).
Langkah strategis tersebut diambil untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Utara. Lewat kerja sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan penyelesaian persoalan perdata.
Ruang lingkup kerja sama mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN. Sinergi ini ditujukan untuk memitigasi risiko hukum dan mendukung kelancaran proyek-proyek ketenagalistrikan di daerah tersebut.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan. Ketiga entitas tersebut merupakan representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran terintegrasi mulai dari pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan beserta jajaran Kajari se-Kaltara. Hadir pula General Manager PLN UIP KLT Dewanto, General Manager PLN UID Kaltimra Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan Endah Trianitiyas.
General Manager PLN UIP KLT Dewanto menyatakan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan. Menurutnya, kerja sama ini menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan tantangan hukum di lapangan diantisipasi secara cepat dan tepat.
"Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," ujar Dewanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada BUMN seperti PLN.
"Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Yudi.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memperlancar pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk di Kaltara. Penyaluran pasokan listrik yang andal diyakini bakal mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
[TOS]
Related Posts
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik
- Peringati Hari Anak Nasional, PLN UIP KLT Perkuat Jaringan Listrik untuk Penunjang Pendidikan
- Dukung Operasional PT BIB, PLN Siapkan Penyambungan Daya 75 MVA di Tanah Bumbu
- Salurkan Sembako ke PPDI, PLN Nusantara Power Dorong Pemenuhan Fasilitas Disabilitas
- Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Terima 15 Sertifikat Tanah dari Kantah Berau









