Daerah
Polisi Masih Buru Dua DPO Kasus Dugaan Bom Molotov di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda masih terus melakukan pengejaran terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan persiapan bom molotov yang terjadi pada 1 September 2025 lalu. Upaya pengejaran ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan, padahal salah satu DPO kerap terpantau beredar di Samarinda dan Jakarta.
Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar, mengatakan tim di lapangan hingga kini masih bekerja maksimal untuk menemukan keberadaan kedua buronan tersebut.
“Tim lapangan kami masih terus bergerak, melakukan upaya maksimal untuk mencari keberadaan dua orang ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak dua nama tersebut teridentifikasi sebagai DPO, aparat telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, baik secara manual maupun melalui pelacakan berbasis teknologi informasi (IT).
“Upaya lidik manual dan juga berbasis IT terus kami lakukan untuk mengetahui posisi mereka,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini keberadaan kedua DPO, yakni Andis dan Edy Susanto alias Kepet, masih belum diketahui. Tim operasional disebut masih terus melakukan pengejaran.
“Tim opsnal masih bekerja untuk bisa menangkap kedua pelaku ini,” tambahnya.
Terkait informasi yang menyebut salah satu DPO sempat terlibat dalam kegiatan tertentu, Hendri mengaku belum mendapatkan laporan detail dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Nanti akan kami cek lebih lanjut melalui Kasat Reskrim untuk memastikan informasi tersebut,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









