Daerah
Polres Kukar Bongkar Peredaran 1,4 Kg Sabu, Sindikat Lintas Wilayah Terendus hingga Samarinda
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 1,4 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua kasus berbeda yang terungkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Polisi menduga barang haram tersebut berkaitan dengan sindikat yang memiliki jaringan distribusi hingga ke Kota Samarinda.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu (11/1/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pria berinisial F (36) di Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
"Dari tangan tersangka F, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ujar AKBP Khairul Basyar saat memimpin konferensi pers di Ruang Tribrata, Kamis (22/1/2026). Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T yang berdomisili di Samarinda untuk menyerahkan sabu tersebut kepada pria berinisial A. Saat ini, sosok T dan A telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti di situ, kepolisian kembali mengungkap kasus kedua pada Sabtu (17/1/2026). Petugas menangkap tersangka lain yang juga berinisial F (35) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram. Dari nyanyian tersangka F ini, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka G (35) dan menemukan 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram.
"Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya jika sampai beredar di masyarakat," tegas Kapolres. Pihak kepolisian memperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti tersebut mencapai Rp 2,1 miliar. Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 2 miliar. AKBP Khairul Basyar juga menyinggung bahwa tahanan di Polres Kukar saat ini masih didominasi oleh perkara narkotika, yang menunjukkan tingginya angka peredaran di wilayah hukumnya.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran ini," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber









