Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita Setengah Kilogram Sabu

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 15 Januari 2025 12:36
Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita Setengah Kilogram Sabu
Rilis dari Polresta Samarinda berkaitan dengan kasus jaringan narkoba lintas provinsi Kaltim-Kalsel. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan. Setidaknya, ada sekitar 650 gram (setengah kilogram) menjadi sitaan dalam kasus pengedaraan narkoba ini.

Bermula pada Jumat (10/01/2025) pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Setelah Y tertangkap, pihak Polresta Samarinda melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya. 

Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Rabu (15/01/2025).

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

[RWT]



Berita Lainnya