Headline
Praktik Kotor Politik Uang Masih Menghantui Pemilu di Indonesia
Kaltimtoday.co - Praktik politik uang masih menghantui Pemilu 2024. Bahkan meskipun sistem pemilihan diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Alasannya tentu saja karena sistem apapun yang dipilih, politik uang ditengarai tetap akan merajai praktik di lapangan.
Hal itu disampaikan Immawan Wahyudi, akademisi yang pernah menjadi anggota DPRD dan dua periode menjabat sebagai wakil bupati di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Bagi Immawan, kelebihan proporsional terbuka atau tertutup itu relatif, bahkan semu alias tidak nyata.
Menurut Immawan, dalam praktiknya, politik di Indonesia belum bisa lepas dari pengaruh uang.
“Meskipun dengan semangat suara terbanyak untuk mencari figur yang ideal, pada praktiknya kembali kepada semangat NPWP, nomere piro wanine piro (nomor urut berapa, berani membayar berapa-red),” kata Immawan, dalam diskusi di Pusat Studi Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa (17/1/2022).
Dalam diskusi itu, Immawan menceritakan tentang pengaruh politik uang dalam pemilu. Rekannya yang mencalonkan diri melalui salah satu partai, tidak mendapatkan satu pun suara dari sebuah kampung. Padahal, di kampung itu tinggal tim sukses yang mendukung calon tersebut. Begitu besar pengaruh uang, bahkan tim sukses pun bisa tidak mencoblos calon yang didukungnya karena menerima uang dari calon lain.
“Dalam pengalaman praktisnya, meski dengan sistem suara terbanyak, calon yang merasa memiliki otoritas dalam partai, itu mengharuskan, menempatkan dirinya di nomor urut satu, atau paling tidak di nomor urut dua,” ujarnya.
Mereka yang memiliki kekuasaan di dalam partai, tidak akan pernah mau melepaskan kenyamanan kekuasaan itu dengan menempatkan dirinya di urutan pertama. Selain itu, dalam kedua sistem, calon anggota DPR atau DPRD hanya akan memikirkan tentang dirinya sendiri. Dia tidak berpikir tentang gagasan atau ideologi partai, bukan pula soal kepentingan partai. Semua berpusat pada diri calon itu sendiri.
Guru besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, juga melihat persoalan yang dihadapi Indonesia dalam pemilu adalah politik uang. Semua sistem pemilihan yang ada pernah dicoba di Tanah Air, dan setiap sistem itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, kata Denny, persoalan paling mendasar adalah politik uang.
“Menurut saya, lagi-lagi bukan adalah sistem pemilunya, tapi adalah persoalan penegakan hukum. Karena ada yang menyebutkan ini makin mahal, makin banyak politik uang. Baik di pemilu sistem proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang ada. Jadi persoalannya bukan pada sistem pemilu, tapi pada penegakan hukum yang tidak berjalan,” ujarnya.
Politik uang masih marak, menurut Denny, karena terjadi pembiaran tanpa sanksi hukum yang tegas. Padahal, ada langkah bisa diterapkan mulai diskualifikasi, hukuman denda hingga penjara.
Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Tidak Mampu Wujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat
“Saya bisa bicara ini, karena saya punya pengalaman praktik pada saat maju sebagai calon gubernur di Kalimantan Selatan,” tambah Denny.
Mengutip riset yang dilakukan pada 2019, kata Denny, setidaknya 33 persen pemilih terlibat dalam praktik politik uang. Namun dia khawatir bahwa angka sebenarnya ada di atas itu. Banyak penilaian menyebut, ketiadaan penegakan hukum atas praktik ini mendorong pemakaian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih semakin marak.
“Data di rumah pemilu menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah. Pertanyaan dan keraguan muncul setelah melihat bagaimana cara institusi-institusi penegak hukum menangani permasalahan ini,” lanjut Denny.
Perubahan Terus Terjadi
Indonesia memang sedang dalam fase mencari sistem yang tepat untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, dalam catatan peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII, Dr Jamaludin Ghofur, perubahan sistem terus terjadi sejak era Orde Lama. Indonesia sepenuhnya menerapkan sistem proporsional tertutup pada 1999, di mana pemilih mencoblos gambar partai.
Mulai 2004, sistem mulai berubah, yaitu pemilih bisa memilih calon yang dikehendaki, tetapi syarat keterpilihannya sangat berat, sehingga faktor partai masih menentukan.
“2008, Mahkamah Konstitusi membuat suatu keputusan yang waktu itu kita sebut sebagai keputusan yang monumental, karena MK menyatakan bahwa keterpilihan caleg itu murni berdasarkan suara terbanyak,” papar Ghofur.
Namun, ia menambahkan, dalam perjalanannya pemilihan berdasar suara terbanyak juga mengandung masalah. Dalam sistem ini, partai tidak banyak berperan dan hanya berperan seolah semacam kendaraan. Dalam sistem lama, politisi harus mengabdi kepada partai dan memiliki peran panjang dalam perjuangan.
Dengan sistem yang baru, seseorang dimungkinkan untuk datang ke partai tanpa peran yang cukup, dan bisa terpilih karena faktor popularitas dan uang.
“Yang penting dia populer, punya banyak duit. Dia punya kesempatan untuk terpilih. Sehingga tidak heran banyak artis yang pensiun jadi anggota DPR, pelawak pensiun jadi anggota DPR,” tambah Ghofur.
Kondisi ini menghadirkan dampak bahwa suara terbanyak tidak mampu melahirkan parlemen yang berkualitas. Anggota DPR yang terpilih tidak memiliki latar belakang yang layak sebagai wakil rakyat karena bermodal uang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Dr Hestu Cipto Handoyo, juga melihat ini sebagai konsekuensi dari periode konsolidasi demokrasi yang sedang dijalani Indonesia.
“Kita bisa melihat, bahwa konsolidasi demokrasi itu akan selalu ada eksperimentasi demokrasi, eksperimentasi hukum. Dan sekarang ini selalu muncul eksperimentasi-eksperemintasi itu,” ujarnya dalam diskusi ini.
Perdebatan tentang sistem proporsional tertutup dan terbuka juga menjadi bentuk ekperimentasi itu, kata Hestu.
Layaknya sebuah eksperimen, tentu dibutuhkan obyek, dan dalam kasus ini, rakyat yang menjadi preparat dalam eksperimen demokrasi.
“Itu terus menerus akan terjadi, sampai menunjukkan bagaimana kekuatan atau konsolidasi ini sudah menjadi paradigma yang memang betul-betul telah terjadi,” tegasnya.
[VOA | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk