Nasional
Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemred Floresa, Tuntut Usut Tuntas Pelaku Penghalang Kerja Jurnalistik
![Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemred Floresa, Tuntut Usut Tuntas Pelaku Penghalang Kerja Jurnalistik](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2024/10/aksi-mengecam-kekerasan-terhadap-jurnalis-antarailustrasi-66ff393c39e29.jpg)
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, saat sedang meliput aksi protes masyarakat Poco Leok terkait pematokan lahan untuk Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari berbagai media, Herry tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput aksi masyarakat yang menolak proyek tersebut. Namun, tidak lama kemudian, ia ditangkap bersama empat warga lainnya dan dibawa ke dalam mobil polisi yang berada di lokasi.
Saksi mata di lokasi melaporkan bahwa Herry Kabut tidak hanya ditangkap, tetapi juga mengalami pemukulan bersama warga lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapapun yang menghambat kerja jurnalis dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan profesinya juga diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Menanggapi insiden ini, ICEC yang merupakan wadah bagi pemimpin redaksi media di Indonesia, mendesak:
1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
2. Kapolri mengingatkan jajarannya terkait regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
3. Memberikan kepastian perlindungan dan keamanan kepada Pemred Floresa.co.
4. Menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
"Demikian, pernyataan ini kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini," ujar pernyataan yang ditandatangani oleh Presidium ICEC.
Presidium ICEC:
1. Erik Somba
2. Rusman
3. Djufri Rachim
4. Nila Ertina
5. Yatimul Ainun
6. Insany
7. Zuhri Muhammad
[TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas