Advertorial
Puguh Harjanto Maksimalkan Sosialisasi Jabatan Fungsional PKPM untuk Pengembangan Karir ASN di DPMPTSP Kaltim
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Belum lama ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM). Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menilai sosialisasi ini penting sekali.
Sosialisasi Jafung PKPM disebut penting karena erat kaitannya dengan jabatan fungsional pada eselon III di lingkup instansi DPMPTSP provinsi dan kabupaten kota. Dia mengatakan, seluruh DPMPTSP kabupaten dan kota akan segera menghitung kebutuhan jabatan fungsional PKPM. Nantinya kebutuhan itu bakal diusulkan ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebagai informasi, jabatan fungsional yang diusulkan ke Kementerian Investasi/BKPM adalah PKPM Ahli Utama, PKPM Ahli Madya, PKPM Ahli Muda, dan PKPM Ahli Muda. Semua harus disetor ke pusat pada November 2023 ini.
"Kami bersyukur, Kementerian Investasi/BKPM mengadakan sosialisasi di sini. Sebab ini memang sangat krusial, banyak daerah yang menanyakan bagaimana sistem kerja jabatan fungsional dan pengembangan karir, terutama jabatan eselon III," ungkap Puguh.
Puguh mengatakan, sosialisasi ini terlaksana untuk membangun persamaan persepsi dan komunikasi. Khususnya dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas sistem pengelolaan sektor penanaman modal demi menunjang investasi di tiap daerah.
"Saat ini kita dihadapkan pada sistem kerja modern di era globalisasi, khususnya pada sektor penanaman modal. Di mana ada beberapa hal yang harus disesuaikan agar mekanisme kerja sektor penunjang investasi tersebut dapat berjalan baik," sambungnya.
Mengacu oada Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 270/2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, sistem penataan jabatan memang perlu disesuaikan sebagaimana mestinya.
"Faktor lain yang penting dan turut mempengaruhi kinerja DPMPTSP adalah ketersediaan ASN yang mumpuni, koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah provinsi terkait regulasi yang bersifat teknis harus terus dibina," tutupnya.
[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang









