Kaltim
RUU Omnibus Law Perpajakan Dikhawatirkan Merugikan Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPR telah menerima rancangan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law perpajakan. Salah satu isinya adalah kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan fiskal daerah bakal semakin kuat. Melalui Omnibus Law, pemerintah hendak mengatur pajak daerah secara nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya belum membaca rancangan tersebut. Oleh karena itu, dia meminta agar ada sosialisasi dari pemerintah pusat.
"Kita herharap kalau memang begitu tidak lagi menetapkan pajak dan retribusi], daerah harus dilibatkan untuk rumuskan bersama. Kalau tidak kan repot juga," kepada media, Jumat (14/2/2020).
Demmu menjelaskan, jika sosialisasi berjalan dengan baik, maka terjadi komunikasi dan timbal balik dua arah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan juga maksimal.
Baginya, sistem yang sekarang, yaitu daerah menentukan besaran fiskal baik-baik saja. Yang ditakutkan melalui regulasi baru malah tidak terkoordinasi secara langsung. Prosesnya pun dianggap malah memperpanjang pajak yang diterima ke daerah.
Ada hal yang lebih penting dari itu. Demmu menuturkan bahwa pajak yang didapat daerah harus lebih besar dari yang ada. Saat ini, semua lari ke pusat.
Politikus PAN itu mencontohkan rata-rata produk domestik regional bruto (PDRB) Kaltim per tahun sekitar Rp500 triliun. Akan tetapi hanya mendapat Rp20 triliun atau kurang dari 10 persen.
"Maksud kita itu yang harus dipikirkan ulang oleh pusat. Harusnya daerah yang berpenghasilan besar dikembalilan ke daerah juga besar," jelasnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Transparansi Jadi Prioritas, KONI Kaltim Bangun Sistem Keuangan Digital
- Program Seragam Gratis Pemprov Kaltim Potensi Molor Lagi, SMKN 1 Samarinda: Timbul Kecemasan Orang Tua dan Siswa
- Pemprov Kaltim Bantu 63 Pokdakan pada 2026, Benih Ikan Masih Jadi Bantuan Terbanyak
- Article 33 Hadirkan Project Manager Kaltim Today, Dampingi Pembuatan Kampanye Digital Transisi Batu Bara Berkeadilan yang Berdampak
- Seragam Gratis Kaltim Mulai Didistribusikan Agustus 2026, Pagu Rp1 Juta per Siswa Termasuk Ongkos Distribusi









