Nasional

Sah! UU PPRT Resmi Diterapkan, Istilah Majikan dan Pembantu Kini Dihapus

Kaltim Today
23 April 2026 07:07
Sah! UU PPRT Resmi Diterapkan, Istilah Majikan dan Pembantu Kini Dihapus
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle P.)

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini membawa perubahan besar dalam struktur sosial, salah satunya dengan menghapus istilah "majikan" dan "pembantu".

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan mengubah pola relasi kerja menjadi lebih setara. Kini, istilah resmi yang digunakan adalah "pekerja rumah tangga" dan "pemberi kerja".

“Jadi, pada UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Arifah menjelaskan, regulasi yang telah diperjuangkan selama 22 tahun ini tidak hanya membela hak pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pemberi kerja. Momentum pengesahan ini pun dinilai sebagai hadiah istimewa di Hari Kartini.

UU PPRT mengatur berbagai hak dasar, mulai dari upah layak, jam kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, hingga jaminan sosial. Selain itu, pekerja berhak atas asupan makanan sehat dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.

Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan struktur terkecil di masyarakat. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan data PRT yang direkrut, termasuk identitas, usia, dan poin-poin kesepakatan kerja kepada pengurus RT atau RW setempat.

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 45 hari untuk membahas aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi berdasarkan kondisi di masing-masing daerah.

"Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan," tambah Arifah.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan langkah nyata negara dalam memberikan kepastian hukum. Fokus utama aturan ini adalah meningkatkan kesejahteraan serta menghapus diskriminasi di ranah domestik.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” tegas Supratman.

[TOS]



Berita Lainnya