Kutim

Sambut Perusahaan Raksasa di Kutim, Adi Sutianto Harap Pemerintah Siapkan Tenaga Lokal Lewat BLKI

Kaltim Today
28 Juni 2021 17:40
Sambut Perusahaan Raksasa di Kutim, Adi Sutianto Harap Pemerintah Siapkan Tenaga Lokal Lewat BLKI
Anggota DPRD Kutim, Adi Sutianto. (Ist).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur (Kutim) memiliki kesempatan besar untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal (TKL) menyambut perusahaan metanol yang tak lama lagi beroperasi.

Belasan ribu tenaga kerja, kabarnya akan diserap oleh dua perusahaan raksasa skala internasional tersebut hanya dalam jangka waktu dua tahun.

Mencermati potensi besar ini, Anggota DPRD Kutim, Adi Sutianto berharap, agar pemerintah mempersiapkan ketersediaan tenaga kerja lokal.

Pembukaan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) hendaknya dilakukan pemerintah untuk membekali tenaga kerja lokal agar siap diterima oleh perusahaan terkait.

“Pihak DPRD mendorong pemerintah untuk mengaktifkan BLK, demi mempersiapkan tenaga lokal yang akan digunakan oleh kedua industri tersebut,” ujarnya, Senin (28/6/2021) saat dikonfirmasi media ini.

BLK membuka pelatihan yang disediakan bagi TKL yang belum memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan investor.

TKL akan dibina sesuai dengan kebutuhan perusahaan, kemudian nantinya direkomendasikan dalam tahapan perekrutan karyawan.

Kerjasama dengan perusahaan terkait tentu dibutuhkan dalam pelatihan TKL guna memastikan pembelajaran dari BLKI sesuai dengan standar kerja perusahaan.

“Untuk mengaktifkan program BLK tentunya tidak mudah. Pemkab bisa menggandeng perusahaan untuk memberikan kontribusi melalui dana corporate social responsibility (CSR),” ujarnya.

Politisi partai Golkar tersebut juga berharap agar perekrutan perusahaan menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah, guna memastikan TKL benar-benar terberdaya.

Oleh karenanya, pemberitahuan rekrutmen tenaga kerja hendaknya melalui Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Apabila kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan tidak ada di daerah, perusahaan baru diperbolehkan merekrut dari luar daerah.

“Adapun kebutuhan tenaga kerja yang tidak tersedia di Kutim dapat melakukan rekrutmen dari masyarakat luar daerah,” tutupnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya