Samarinda
Sampaikan Keluhan Anda Melalui Mobile JKN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kualitas layanan publik dapat dilihat dari tersedianya layanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan. BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan layanan publik telah menyediakan kanal layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Achmad Zainuddin, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa kanal pengaduan baik secara online, care center maupun melalui loket pengaduan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta salah satunya yaitu dengan menyediakan layanan bagi peserta. Pengaduan dapat melalui Call Center 1500 400, Petugas BPJS SATU dan petugas PIPP RS yang ada di rumah sakit, Unit Penanganan Pengaduan Peserta yang ada di kantor BPJS Kesehatan dan sekarang ada yang lebih mudah yaitu melalui aplikasi Mobile JKN," terang Achmad, Jumat (24/03/2020).
Menurut Achmad, peserta JKN-KIS dapat membuat permintaan informasi dan penyampaian pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan pengaduan maupun permintaan informasi.
“Fitur di aplikasi Mobile JKN sangat lengkap mulai dari pendaftaran menjadi peserta, perubahan data peserta, cek tagihan iuran, pendaftaran pelayanan, kartu digital hingga pengaduan peserta dapat dilakukan di aplikasi Mobile JKN tersebut. Salah satu kelebihan menggunakan aplikasi Mobile JKN adalah peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yang penting smartphone tersambung jaringan internet,” ujarnya.
Untuk melakukan pengaduan di aplikasi Mobile JKN, Achmad mengatakan, dapat dilakukan dengan mudah.
“Caranya sangat mudah cukup buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Pengaduan Keluhan, kemudian pilih Pengaduan Tertulis, di sini peserta diminta memilih kategori apakah pengaduan keluhan atau permintaan informasi, terakhir tuliskan apa yang peserta inginkan lalu pilih menu laporkan,” kata Achmad.
Achmad mengajak peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memperoleh layanan adminstrasi BPJS Kesehatan dan peserta tak perlu sungkan untuk mengajukan keluhan, karena keluhan peserta dapat menjadi perbaikan layanan bagi BPJS Kesehatan dan stakeholder.
“Bagi peserta tak perlu khawatir karena semua keluhan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan SLA (Service Level Agreement) penanganan yang ada. Mari manfaatkan kanal-kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, tak perlu sungkan untuk menyampaikan keluhan, karena keluhan peserta dapat menjadi perbaikan layanan baik bagi BPJS Kesehatan maupun stakeholder,” tutup Achmad.
Sementara itu secara terpisah Ambi (33) salah seorang peserta dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) memberi tanggapan kanal pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Dua hari yang lalu saya mengajukan keluhan melalui aplikasi Mobile JKN, keluhan saya cepat direspon oleh BPJS Kesehatan, respon tersebut muncul di notifikasi HP saya, karena teknologi sudah semakin maju maka layanan digital adalah sebuah keharusan, apalagi BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelayanan publik,” terang Ambi melalui sambungan telpon pada Kamis (23/4/2020).
Ambi menambahkan, aplikasi Mobile JKN sangat bermanfaat bagi peserta fiturnya terus di-update memenuhi kebutuhan peserta.
“Aplikasi ini sangat membantu peserta karena banyak kemudahan-kemudahan yang disediakan. Bagi saya, ini aplikasi yang wajib ada di smartphone. Terasa sekali manfaatnya, fiturnya selalu terus di-update memenuhi kebutuhan peserta, apalagi dengan anjuran untuk tetap di rumah aplikasi Mobile JKN benar-benar memberikan solusi,” tutupnya.
[KA | RWT | ADV]