Daerah
Sanksi Tegas! IMI Kaltim Bakal Cabut Izin Balap Pelaku Balap Liar Selama 2 Tahun
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk memberantas aksi balap liar. IMI Kaltim memastikan akan mencabut Kartu Izin Start (KIS) selama dua tahun bagi para pembalap yang terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Ketua IMI Kaltim, Narto Bulang, menyatakan kebijakan ini diambil melalui koordinasi intensif dengan Polresta Samarinda serta pengurus cabang (pengcab) IMI di daerah. Langkah ini merespons masih maraknya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Samarinda.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Pembalap yang KIS-nya dicabut dipastikan tidak dapat mengikuti kejuaraan resmi di bawah naungan IMI dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Sanksi tegas berupa pencabutan KIS selama dua tahun. Yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perlombaan otomotif, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Narto Bulang kepada wartawan.
Narto menekankan bahwa sanksi tersebut memiliki skala nasional. Artinya, pembalap yang terkena sanksi tidak hanya dilarang bertanding di wilayah Kalimantan Timur, melainkan juga di seluruh sirkuit resmi di Indonesia.
Kebijakan ini ditegaskan berlaku sepanjang tahun tanpa batasan periode tertentu. IMI Kaltim tidak hanya menyasar pelanggaran saat momentum bulan Ramadan, tetapi akan menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi kapan pun.
Langkah ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh komunitas otomotif di Bumi Etam. Narto menegaskan bahwa IMI tidak memberikan toleransi bagi kegiatan yang membahayakan keselamatan publik dan melanggar hukum.
“Balap liar sangat tidak bisa ditoleransi. Ini menjadi warning bagi semua pelaku maupun komunitas,” kata Narto menegaskan sikap organisasinya.
Hingga saat ini, IMI Kaltim telah menjatuhkan sanksi perdana kepada seorang pembalap yang identitasnya terverifikasi memiliki KIS dan terbukti melakukan balap liar. Pencabutan izin langsung diberlakukan seketika setelah bukti otentik ditemukan.
[TOS]
Related Posts
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









