Internasional

Sanksi Tidak Pakai Masker di Qatar: Denda Rp 800 Juta dan Penjara 3 Tahun

Kaltim Today
19 Mei 2020 13:17
Sanksi Tidak Pakai Masker di Qatar: Denda Rp 800 Juta dan Penjara 3 Tahun
Warga Qatar menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.

Kaltimtoday.co, Doha - Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan bahwa mulai Minggu (17/5/2020), masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona Covid-19 dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).

Qatar merupakan salah satu negara di Timur Tengah dengan kasus terkonfirmasi positif tertinggi. Hingga, Selasa (19/5/2020), tercatat ada 33.969 kasus positif, 4.899 sembuh, dan 15 meninggal dunia.

Qatar adalah salah satu negara terkecil di Timur Tengah, dengan populasi sekitar 2,8 juta jiwa pada Maret 2020. Sekarang, negara itu memiliki jumlah kasus covid-19 tertinggi kedua yang dikonfirmasi di antara negara-negara Arab.

“Sebagian besar kasus baru yang didaftarkan adalah karena pekerja asing di berbagai pekerjaan yang telah melakukan kontak dengan kasus-kasus yang ditemukan sebelumnya, serta mencatat kasus covid-19 baru di antara kelompok-kelompok pekerja dari luar kawasan industri yang diidentifikasi melalui pengujian oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat," tulis Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar dalam keterangan resminya.

Mayoritas kasus covid-19 di Qatar menunjukkan gejala sangat ringan yaitu 91% 8% memerlukan rawat inap, dan 1% membutuhkan perawatan di unit perawatan intensif (ICU), al-Kuwari menadaskan.

[TOS | ANT]


Related Posts


Berita Lainnya