Kaltim

Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Lagi, Berikut Daftar Zona Kabupaten dan Kota di Kaltim

Kaltim Today
16 Juni 2020 12:37
Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Lagi, Berikut Daftar Zona Kabupaten dan Kota di Kaltim

Kaltimtoday.co , Samarinda -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membahas rencana kerja Bersama Empat Kementerian tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pedoman untuk Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Virus (Covid-19) virtual melalui webinar, Senin (15/06/2020).

Panduan yang disusun dari hasil kolaborasi dan sinergi antar kementerian ini menyiapkan unit pendidikan saat ini.

[irp posts = "15848" name = "6 Kabupaten dan Kota di Kaltim Sudah Masuk Zona Kuning, Berikut Daftarnya"]

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”

Tahun ajaran baru untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, perlu melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah, ”terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, Sekitar 94 persen peserta didik sesuai di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten / kota sehingga mereka harus belajar dari Rumah. Sementara peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya menghadiri 6 persen.

[irp posts = "15717" name = "Daftar Biaya Rapid Test dan PCR di Samarinda dan Balikpapan"]

Nadieminta, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan di kabupaten / kota di zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dengan persyaratan yang disiapkan.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi prioritas pertama dan wajib bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah / Kantor Kementerian Agama memberikan izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua / wali sedang belajar putra / putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik menerima Belajar dari Rumah penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengundang semua pihak termasuk kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkanpembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

[irp posts = "15987" name = "250 Warga Balikpapan Ikuti Tes Massal Cepat di Lapangan Merdeka Balikpapan, 1 Reaktif"]

"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, perencanaan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang ditentukan adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tingkat kedua pendidikan menengah dan sederajat, lalu tingkat dasar dan sederajat.

 

Itu harus dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Namun, begitu ada yang menentang masalah atau tingkat risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

[irp posts = "16031" name = "Isran Noor: Warga dari Luar Kaltim Wajib Negatif Covid-19 dari Tes PCR"]

Rincian Tahap pembelajaran satuan pendidikan di zona hijau adalah:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II dilakukan dua bulan setelah selesai saya: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilakukan dua bulan setelah selesai II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Saat sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus dilakukan Belajar dari Rumah juga dikeluarkan asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengadaan asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesesuaian sesuai aturan kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu dibahas pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan / atau layanan pendidikan berani berbayar bagi pendidik dan / atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

[irp posting = "11078" name = "7 Cara Mudah Dapatkan Beasiswa Dalam dan Luar Negeri"]

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Berikut Daftar Kabupaten/Kota di Kaltim Berdasarkan Zona Hijau, Kuning, dan Merah Berdasarkan Data Gugus Tugas Covid-19 Nasional Per 7 Juni 2020:

Zona Hijau

  • Mahakam Ulu

Zona Kuning

  • Paser
  • Berau
  • Kutai Kartanegara
  • Bontang
  • Penajam Paser Utara
  • Kutai Timur

Zona Merah

  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kutai Barat

[TOS]

[related_posts_by_tax taxonomies = "post_tag"]


Related Posts


Berita Lainnya