Nasional

Sempat Ditunda Akibat Pandemi Corona, Hari Ini KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada

Kaltim Today
15 Juni 2020 12:36
Sempat Ditunda Akibat Pandemi Corona, Hari Ini KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada
Ketua KPU, Arif Budiman. (Foto: Twitter KPU ID)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kembali melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi virus Corona.

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 disebutkan tahapan lanjutan mulai dilanjutkan lagi hari ini, Senin (15/6/2020).

"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," bunyi surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/6/2020).

Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," tuturnya.

Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap tajapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Arief.

Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula hasil pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

[RWT]



Berita Lainnya