Nusantara
Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga warga Desa Telemow yang didakwa dengan pasal 385 dan 372 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/3/2024).
Persidangan yang dihadiri puluhan orang warga dan keluarga terdakwa ini berlangsung dalam situasi penuh tekanan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang mendampingi para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya, tadi sidang pembacaan dakwaan untuk tiga orang, mereka didakwa pasal 385 dan 372 terkait penyerobotan lahan," ujar Fathul kepada awak Kaltimtoday.co.
Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, sidang tetap digelar.
"Tadi memang tergesa-gesa, jadi persiapannya agak kurang. Semalam ada gosip bahwa sidang ditunda karena keluarganya Wakil Ketua PN PPU meninggal. Tapi pemberitahuan hanya melalui japri (pesan personal) dan grup, bukan secara resmi, jadi kami tetap datang. Faktanya, sidang tetap berjalan," katanya.
Fathul menduga ada unsur permainan dalam penyebaran isu penundaan sidang.
"Saya rasa ada (dugaan) setingan untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana menghadiri sidang secara ramai-ramai. Dugaan saya, ini dilakukan oleh pihak yang ingin menyalahkan para terdakwa, dan mungkin mereka yang berpihak pada kepentingan korporasi, dalam hal ini PT ITCI Kartika Utama," ujarnya.
LBH Samarinda juga mempertanyakan alasan ketidaktahuan jaksa terkait alamat kuasa hukum para terdakwa.
"Kami enggak dapat pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau PDF. Kalau alasannya mereka tidak tahu alamat kami, itu jelas bohong. Di dokumen kepolisian, ada lampiran surat kuasa, di sana tertera alamat dan nomor telepon kami sebagai penasihat hukum. Seharusnya bisa dihubungi," tegasnya.
[TOS]
Related Posts
- Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap
- Instruksi Gubernur Rudy Mas’ud
- Pemprov Kaltim Pastikan Pengangkatan CPNS 2025 Selesai Tepat Waktu
- Bupati Kukar Terima Kunjungan Kementan, Bahas Sinergi Optimalisasi 2.400 Hektare Sawah
- Sengketa Lahan Antara Warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan