Daerah

Sepi Peminat, Program Gratispol Administrasi Gratis MBR Jauh Dari Target, PUPR: Baru Terserap 208 dari 1.000 Kuota

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 April 2026 14:50
Sepi Peminat, Program Gratispol Administrasi Gratis MBR Jauh Dari Target, PUPR: Baru Terserap 208 dari 1.000 Kuota
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Rudy Mas'ud-Seno Aji terkait gratis biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kaltim, realisasinya jauh dari target.

Dalam realisasinya, tahun lalu Pemprov Kaltim menyediakan kuota sebanyak 1.000 penerima manfaat gratis biaya administrasi untuk masyarakat yang membeli rumah subsidi. Anggaran yang dikucurkan sebesar RP 10 Miliar dari APBD Perubahan.

Namun, bantuan hanya tersalurkan kepada 208 penerima manfaat atau masih sekitar 20 persen saja. Secara teknis, implementasi program ini menanggung seluruh biaya administrasi pembelian rumah seperti biaya notaris, balik nama, provisi bank, hingga BPHTB, sehingga meringankan beban uang muka awal.

"Pelaksanaannya kemarin sudah di akhir tahun, jadi waktu yang tersedia sangat terbatas. Berkas yang masuk dan siap dibayar juga sedikit, akhirnya hanya 208 yang terealisasi," ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi pada Rabu (8/4/2026).

Tahun 2026, pemprov menambah alokasi anggaran menjadi Rp 20 miliar, sebagai stimulus realisasi penerima manfaat lebih tinggi lagi. Dana tersebut setara pembiayaan administrasi sekitar 2.000 unit rumah, meski jumlah penerima bisa bertambah jika biaya administrasi per unit di bawah Rp 10 juta.

"Targetnya sekitar 2.000 unit, tapi tidak harus angka itu. Kalau biaya administrasinya di bawah Rp10 juta, jumlah penerima bisa lebih banyak," tuturnya.

Ia menyampaikan, seluruh proses diawali dari pengajuan kredit rumah melalui developer dan perbankan. Bank kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon debitur, termasuk penghasilan, status kepemilikan rumah, hingga kategori MBR. 

Setelah data dinyatakan valid, barulah diajukan ke Pemprov Kaltim untuk penerbitan surat keputusan gubernur sebelum pembayaran dilakukan.

"Data masuk ke kami setelah diverifikasi bank. Jadi masyarakat tidak daftar langsung ke pemerintah. Prosesnya melalui bank dan developer," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya