Daerah
SK Tim Ahli Gubernur Dinilai Cacat Hukum, Advokat Publik Desak Pembubaran hingga Pengembalian Honorium
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah advokat publik menyampaikan keberatan atas pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim yang dinilai cacat hukum. Di depan kantor Gubernur Kaltim, mereka menyampaikan tiga poin tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Advokat Publik, Dyah Lestari menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim ahli gubernur tersebut.
"Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun, dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026," ucapnya di Kantor Gubernur pada Senin (27/04/2026).
Dalam prinsip hukum, kata dia, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara dalam konteks ini, tidak terdapat kondisi darurat maupun bencana.
Dyah bersama belasan advokat lainnya, menyampaikan poin tuntutan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat dan keterbukaan publik.
"Jika terdapat kekeliruan, maka harus dibetulkan. Jika terdapat kesalahan, maka harus dibatalkan dan dibentuk surat keputusan (SK) yang baru," imbuhnya.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan kerugian negara yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama jika anggaran honorium TAGUPP tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.
Ia juga menegaskan bahwa para advokat yang menyuarakan keberatan di kantor gubernur, murni praktisi hukum tanpa ada embel-embel politik.
"Sebelumnya memang banyak pihak yang ingin bergabung, namun ketika diketahui mereka merupakan bagian dari tim sukses, baik dari pihak mana pun, kami tegas menolak. Tim ini harus steril, tanpa agenda politik apa pun," tegasnya.
Adapun tuntutan mereka kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli gubernur yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
2. Meminta seluruh tim ahli gubernur percepatan pembangunan Kalimantan tahun 2026 untuk mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke kas daerah, karena SK yang menjadi dasar dinilai bermasalah dan tidak sah.
3. Mendesak Gubernur untuk membubarkan tim ahli tersebut, mengingat proses pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[RWT]
Related Posts
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas









