PPU

SKK Migas Gelar Temu Media Bersama Jurnalis PPU

Kaltim Today
14 Oktober 2021 19:03
SKK Migas Gelar Temu Media Bersama Jurnalis PPU
Foto bersama perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama jurnalis PPU.

Kaltimtoday.co, Penajam - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, bersama PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menyelenggarakan acara temu media jurnalis Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, (11/10/2021).

Sebagai pemateri yaitu Profesor DR. Ir. Rudi Rubiandini RS dan Manager Sr. Humas SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi Wisnu Wardhana. Head of Communication Relations & CID Zona 10 – PHKT Vishnu Bhawono juga turut hadir.

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa, SKK Migas memiliki misi untuk meningkatkan produksi Migas hingga satu juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD) pada 2030 mendatang. 

“Kegiatan Hulu Migas berintikan kegiatan mencari (exploration) dan mengangkat minyak dan/atau gas dari dalam perut bumi dan menjualnya (exploitation/production),” jelas Rudi.

“Kegiatan Hilir Migas berintikan kegiatan pengolahan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan dan memperdagangkannya,” lanjutnya.

Disampaikan pula manfaat kegiatan usaha hulu Migas bagi pembangunan daerah, diantaranya berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan PBB Migas untuk daerah, Participating Interest 10 persen, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, juga bermanfaat bagi Bisnis penyedia barang dan jasa lokal dan menyerap tenaga kerja lokal.

Kedudukan SKK Migas sendiri diatur berdasarkan UU 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). SKK Migas berfokus pada usaha hulu, sebagaimana diatur dalam Perpres No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diubah sesuai Perpres No 36/2018.

SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi diketahui memiliki 12 Titik Serah Minyak, 38 Titik Serah Gas, dan 2 Titik Pengawasan Minyak.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya