Kutim

Syarat Dukungan Kurang, Abdal-Rusmiati Tak Lolos Pilkada Kutim Lewat Jalur Independen

Kaltim Today
21 Agustus 2020 20:30
Syarat Dukungan Kurang, Abdal-Rusmiati Tak Lolos Pilkada Kutim Lewat Jalur Independen
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak syarat dukungan perbaikan yang digelar KPU Kutai Timur. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan verifikasi faktual (verfak) tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati telah rampung.

Hasil dari verfak tersebut menyatakan, dukungan E-KTP untuk ABDI banyak tak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, hasil verifikasi perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.

Bila ditambahkan dengan hasil verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, sehingga jumlah totalnya baru 16.322 dukungan.

Hasil dari verfak tersebut menyatakan, dukungan E-KTP untuk ABDI banyak tak memenuhi syarat.
Hasil dari verfak tersebut menyatakan, dukungan E-KTP untuk ABDI banyak tak memenuhi syarat.

“Sementara untuk memenuhi syarat dukungan perseorangan harus memenuhi syarat minimal 22.733 dukungan,” terang Ulfa kepada Kaltimtoday.co, Jumat (21/8/2020).

Ulfa menjelaskan, syarat minimal untuk menjadi calon independen (Caden) dalam Pilkada Kutim adalah mengantongi 22.733 dukungan E-KTP yang tersebar di 18 kecamatan di Bumi Untung Banua.

“Dari data hasil verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi perayaratan baru 16.322 dukungan. Sementara untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon perseorangan minimal 22.733 dukungan. Karenanya, melihat dari data itu, maka paslon ini dinyatakan tak lolos menjadi Caden pada Pilkada Kutim 2020,” jelasnya.

Ulfa melanjutkan, jika paslon perseorangan Abdal-Rusmiati tidak puas dengan hasil verifikasi faktual, maka dapat mengajukan sanggahan ke Bawaslu Kutim atau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

[EI | RWT]



Berita Lainnya