Daerah
Pelaku Bom Ikan di Kawasan Konservasi Derawan Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua pelaku illegal fishing berhasil diamankan saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat peledak di kawasan konservasi perairan Kepulauan Derawan, Berau.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Irhan Hukmaidy pada Selasa (1/7/2025).
"Ya benar memang ada dua pelaku illegal fishing yang ditangkap. Ini bagian dari upaya DKP Kaltim dan Dinas Perikanan setempat dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang marak terjadi di perairan Kaltim," sebutnya.
Irhan menyebut bahwa dua pelaku ini berhasil diamankan pada 29 Juni 2025, pukul 16.38 WITA. Selain itu, tim juga menyita barang bukti seperti botol kaca berisi bahan peledak, detonator, hingga dua boks ikan hasil tangkapan ilegal.
Mengacu pada pasal pidana Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan, pelaku dituntut dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 Miliar.
"Siapapun yang sengaja melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan RI dengan bahan kimia atau bahan peledak, dapat dituntut pidana," imbuhnya.
Diketahui, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan no.87/Kepmen-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim, telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi.
"Jadi telah masuk zona inti yang tidak bisa dilakukan kegiatan apalagi kegiatan bersifat illegal fishing," kata Irhan.
Untuk dua identitas pelaku ilegal fishing yang telah diamankan tersebut, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail lantaran masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kita akan gelar perkara dulu melibatkan teman-teman Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satker Tarakan yang telah lama bekerjasama dengan kami," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Hengkang dari Nasdem, Madri Pani Kini Resmi Gabung Gerindra
- Pemprov Kaltim Kolaborasi dengan Kodam VI Mulawarman Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Program Swasembada Beras
- Wagub Kaltim Seno Aji Hadiri HUT ke-4 Arus Bawah, Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik
- Tolak UU KUHAP Disahkan, Akademisi: UU Ini ‘Hukum Anti-Kritik’ Ancam Kebebasan Akademik dan Kriminalisasi Peneliti
- Gratispol Tetap Berlanjut di 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun









