Kutim

Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Menanti Warga Kutim

Kaltim Today
12 September 2020 19:54
Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Menanti Warga Kutim
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan kedisiplinan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam memakai masker. Bukan sanksi pidana yang nantinya akan diterapkan, melainkan sanksi sosial.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Indras Budi Purnomo saat melakukan Gerakan Kutim Bermasker bersama para Paslon Pilkada Kutim beberapa hari lalu.

Kebijakan penerapan sanksi sosial ini, kata Indras, merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 tahun 2020.

“Nantinya, Perbup Kutim akan menyesuaikan dulu (Inpres No 6.2020). Baru nanti bisa diterapkan,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Indras, tingkat kepatuhan masyarakat Kutim dalam memakai masker masih minim, sehingga perlu ada upaya peningkatan. Nantinya, akan diatur sejumlah ketentuan hingga sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19

Terkait soal sanksi sosial seperti apa? Indras berujar, bisa berupa hukuman bersih-bersih fasilitas publik.

“Bisa nyapu-nyapu jalan, bisa bersih-bersih masjid, dan sebagainya. Nanti kami akan atur dan bahas lebih lanjut lagi,” ungkapnya.

Ide diterapkan sanksi sosial ini berangkat dari upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mendukung pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, masih ada saja warga yang beranggapan bahwa Covid-19 adalah konspirasi.

“Selain sanksi, kami juga akan meningkatkan dukungan dan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak masyarakat agar lebih disiplin lagi menjalankam protokol kesehatan, termasuk mengajak para Paslon Pilkada agar mensosialisasikan protokol kesehatan,” tandasnya.

[EI | RWT]



Berita Lainnya