Kutim
Diperiksa KPK di Samarinda, Faisal dan Ramadhani Sebut Ditanya Seputar Tugas dan Wewenang Ketua Komisi di DPRD
Kaltimtoday.co, Sangatta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Polresta Samarinda guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutim non aktif.
Kamis (10/9/2020), terdapat sedikitnya sebelas saksi yang menjalani pemeriksaan, mulai dari level Kepala Bidang, staf, PPTK, pegawai swasta hingga dua wakil rakyat yang masuk daftar dalam pemanggilan sebagai saksi dalam pendalaman kasus Tipikor Ismunandar.
Faisal Rahman dan Ramadhani, dua nama dari beberapa saksi yang jalani pemeriksaan menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Komisi, apakah ada bertentangan atau tidak secara aturan maupun hukum, apalagi sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terlibat dalam kasus ini merupakan mitra kerja kami seperti Bapenda maupun BPKAD.
“Pertanyaannya seputar tugas dan wewenang kami sebagai Ketua Komisi B,” ucap Faisal Rahman, Kamis (10/9/2020).
Faisal mengaku, dirinya siap jika diminta KPK untuk menjalani pemeriksaan maupun menyerahkan sejumlah berkas.
“Untuk saat ini belum ada berkas yang diminta. Selanjutnya kami belum tahu, intinya ketika saya diminta hadir lagi siap untuk membantu KPK dalam penyidikan ini agar berjalan lancar,” terang Faisal.
Senada dengan Faisal, Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ramadani membenarkan, jika dirinya dipanggil hadir sebagai saksi dalam proses pendalaman kasus Ismunandar dan lainnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan olehnya. Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, antara dirinya dan penyidik lebih mengedepankan proses diskusi dibandingkan tanya jawab.
“Tadi lebih ke diskusi, Alhamdulillah lancar saja,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Dhani ini mengaku, akan sepenuhnya membantu proses penyidikan KPK, bahkan dirinya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tepat waktu.
“Baru tadi pagi sampai di Samarinda, kalau sudah selesai hari ini ya langsung pulang ke Kutim,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, pertanyaan yang dilontarkan seputar fungsi dan tugasnya sebagai Ketua Komisi C sebagai bidang pembangunan yang berkaitan langsung dengan pengawasan Dinas PU dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Kutai Timur.
Dani menuturkan, ada sekitar 12 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
“Seputar tugas kami saja, mulai dari mekanisme dan pengawasan pembangunan infrastruktur di Kutim,” ucapnya singkat.
Baik Faisal maupun Ramadhani menyebutkan jika dirinya siap membantu KPK dalam pengawasan kedepannya.
“Agar kasus serupa tak terulang kembali, sebaiknya mekanisme yang berlaku di tataran Pemkab maupun di DPRD Kutim dijalankan dengan benar,” pungkasnya.
[EI | RWT]