Daerah

Tak Penuhi Kewajiban Berjualan, 422 Kios Pasar Tangga Arung Terancam Disegel

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 05 Februari 2026 14:26
Tak Penuhi Kewajiban Berjualan, 422 Kios Pasar Tangga Arung Terancam Disegel
Sebanyak 422 kios di Pasar Tangga Arung Square tidak aktif berjualan. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sanksi terhadap pedagang Pasar Tangga Arung yang tidak mengaktifkan lapaknya.

Dari total 703 kios, sekitar 422 kios terancam disegel karena tidak beroperasi sejak peresmiannya pada 5 Januari 2026 lalu. Kemudian, Pemerintah memberikan batas waktu agar kios tersebut aktif sebelum 5 Februari 2026.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai sanksi administratif bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban berjualan.

“Penyegelan ini dilakukan agar pemilik kios segera datang menemui kami untuk klarifikasi,” ujarnya saat meninjau di Pasar Tangga Arung Square, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan pendataan Disperindag, sekitar 60 persen kios di Pasar Tangga Arung belum aktif beroperasi. Sementara sisanya, sekitar 40 persen atau kurang lebih 281 kios, sudah mulai menjalankan aktivitas jual beli sejak pasar diresmikan.

Adapun alasan pedagang belum mengaktifkan kiosnya beragam. Sayid mengungkapkan, setidaknya ada tiga faktor utama yang disampaikan pedagang, yakni keterbatasan modal usaha, masih terikat kontrak tempat usaha lain, serta faktor keluarga seperti anggota keluarga yang sedang sakit.

“Selain itu, masih ada beberapa alasan lain yang mereka sampaikan,” ungkapnya.

Disperindag Kukar memberikan waktu kepada pemilik kios yang disegel untuk segera merespons dan menemui pihak terkait dalam waktu 1x24 jam. Pasalnya, penyegelan kios tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Segera lapor dalam waktu 1x24 jam. Tapi ya, paling lambat besok akan dilakukan bersama Kejari,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya