Nasional

Tegas, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatera yang Picu Bencana Banjir

Kaltim Today
23 Januari 2026 12:11
Tegas, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan di Sumatera yang Picu Bencana Banjir
Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan penyebab banjir di Sumatera.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut 28 izin operasional perusahaan yang tersebar di wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan serta menjadi faktor pemicu bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan pencabutan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, keputusan ini telah melalui proses kajian mendalam dan bukan diambil secara tergesa-gesa.

“Kalau terkait dengan pencabutan, ada 28 izin, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Salah satu izin yang resmi dicabut berasal dari sektor pertambangan emas di Sumatera Utara setelah melalui penilaian komprehensif terkait kepatuhan dan dampak lingkungan.

Tak hanya sektor ekstraktif, pencabutan izin ini juga menyasar proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan proses kajian dan evaluasi lebih lanjut sebagai langkah penataan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah berani Presiden Prabowo Subianto ini pun memicu pertanyaan mengenai nasib operasional perusahaan dan tenaga kerja di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa tindak lanjut teknis akan segera dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Jika saat ini masih ada beberapa yang beroperasi untuk sementara, itu tidak menjadi persoalan karena memang perlu ada pengaturan transisi lebih lanjut,” jelas Prasetyo. Pemerintah memastikan bahwa penataan ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem hutan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

[TOS]



Berita Lainnya