Nasional
Bantah Hotman Paris, Istana Tegaskan Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden Prabowo
Kaltimtoday.co - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah klaim sepihak dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Bantahan ini merespons pernyataan Hotman yang menyebut bahwa tindakan penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menegaskan, konstitusi dan hukum di Indonesia tidak mengenal adanya regulasi khusus yang mengatur bahwa tindakan penggeledahan dalam rangka proses penegakan hukum wajib mengantongi persetujuan kepala negara. Seluruh tindakan pro-justitia murni merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum yang menangani perkara terkait.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (20/7/2026).
Menurut penjelasan Prasetyo, Istana menginginkan agar seluruh proses hukum yang tengah berjalan dapat bergulir secara objektif sesuai dengan rel aturan dan kewenangan independen lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada intervensi politik maupun birokrasi dalam penanganan suatu perkara korupsi.
Selain meluruskan silang pendapat mengenai mekanisme izin penggeledahan, Mensesneg juga meminta dengan sangat agar sosok Febrie Adriansyah tidak diseret-seret atau dikaitkan dengan figur Presiden Prabowo Subianto. Upaya domestikasi ini dinilai tidak relevan dengan esensi pemberantasan korupsi.
Pernyataan keras pihak Istana tersebut dikeluarkan guna menanggapi narasi dari Hotman Paris sebelumnya, yang mengklaim bahwa Febrie merupakan salah satu sosok figur kebanggaan Prabowo Subianto dalam barisan upaya pembersihan serta pemberantasan korupsi di tanah air.
Prasetyo menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara nyentrik tersebut mutlak merupakan opini atau klaim pribadi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, narasi tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo memberikan batasan tegas.
Ia menambahkan, jajaran pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir saat ini. Pemerintah menyerahkan penanganan perkara tersebut secara mutlak kepada aparat hukum yang berwenang tanpa pandang bulu.
[RWT]
Related Posts
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
- Marak Parodi Kopdes Merah Putih yang Jauh dari Permukiman, Menkop Janji Evaluasi Lokasi







