PPU
Tidak Buat KTP-el, 4.000 Warga Ibu Kota Negara Baru di PPU Bakal Dibekukan
Kaltimtoday.co, Penajam - Sedikitnya 4.000 data penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah ditetapkan sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim, diusulkan untuk dibekukan. Hal itu dilakukan karena belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk atau KTP elektronik.
"Kami usulkan pembekuan penduduk nonaktif. Jumlahnya sekira 4.000 jiwa," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Suyanto seperti dilansir dari Antara.
Penduduk nonaktif di PPU itu merupakan penduduk wajib KTP, tetapi hingga tidak kunjung melakukan perekaman data KTP elektronik.
Disdukcapil PPU mencatat sampai saat ini sedikitnya 4.000 penduduk nonaktif yang belum melakukan rekam data KTP elektronik.
"Tercatat ada 4.000 penduduk wajib KTP yang belum lakukan rekam data KTP elektronik, penduduk itu yang sudah berusia 17 tahun atau lebih," ujar Suyanto.
Ribuan penduduk wajib memiliki KTP tersebut tidak melakukan pengurusan KTP elektronik, sehingga dianggap tidak ada atau tidak masuk dalam basis data (database) kependudukan di PPU.
Padahal sesuai surat edaran Disdukcapil PPU, seluruh penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik harus segera melakukan perekaman.
"Bagi penduduk wajib KTP yang tidak melakukan rekam data KTP elektronik, maka data kependudukannya menjadi nonaktif," tegasnya.
Data kependudukan bersih di PPU saat ini tercatat sebanyak 172 ribu jiwa. Sedangkan data pelayanan mencapai 176 ribu jiwa.
Disdukcapil PPU masih memproses pemutakhiran data kependudukan, untuk mencari tahu penduduk yang belum masuk data kependudukan bersih daerah itu.
"Bisa saja warga itu masih tinggal di PPU tapi tidak memiliki identitas atau sudah pindah ke daerah lain." pungkasnya.
[ANTARA | TOS]